banner 468x60

Kepala SMAN 19 Kota Bekasi Terbukti Korupsi, Terancam 20 Tahun Penjara

  • Share
banner 468x60

Guecikarang.co.id, Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMAN 19 Kota Bekasi, yang masing-masing berinisial UK selaku Kepala Sekolah dan MZ pada Rabu (3/11/2021).

banner 468x60

“Kita sudah menetapkan dan menahan kedua tersangka yang pertama berinisial UK dan MZ, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” kata Kasie Pidana Khusus (Pidasus) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Restu Andi kepada media, Rabu (3/11).

Baca Juga : Jual Butuh Tanah Di Dekat Kawasan Lippo Cikarang, Cocok Buat Invest dan Kontrakan Karyawan

Ia mengatakan sejauh ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya juga telah memberitahukan perihal tentang kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tipikor Umum.

“Sudah dalam penyelidikan, sudah kita beritahukan juga ke KPK dan pengadilan tipikor umum,” jelasnya.

Restu menjelaskan bahwa sumber dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMAN 19 berasal dari dana APBN pusat.

“Untuk pembangunan USB ini memang berasal dari dana APBN Pusat, setelah penyelidikan lebih lanjut kerugian negara Rp.700 juta,”kata Restu.

Kedua tersangka terkena pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 9 juncto pasal 18 UU no 20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah atas UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, UK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 19 Kota Bekasi dalam pembangunan USB SMAN 19 bertindak sebagai Ketua Pelaksana Pembangunan dengan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar dari Kemendikbud tahun anggaran 2019.

Ia terbukti tidak berpedoman kepada petunjuk teknis pembangunan USB. Akibat perbuatan UK, negara merugi sebesar Rp 670 juta. (Ayu)

Artikel : Bekasikinian.com

banner 468x60
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *