BEKASI, Guecikarang.co.id – Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi berhasil menangkap EM (50th) Pelaku Pembacokan Lasdo Apuan (38th) yang merupakan tetangganya sendiri di Perumahan Karanganyar Residence Blok E Desa Karang anyar RT 05/07 Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi.Senin pagi (11/10/21) Lalu.
Pelaku EM yang sempat buron selama tiga minggu akhirnya ditangkap di rumah kerabatnya di Babelan Kabupaten Bekasi pada rabu (3/11/21).
Kompol Mustakim Kapolsek Cikarang Utara dalam konferensi persnya di Aula Polsek Cikarang mengatakan,pelaku melarikan diri ke Sumatra setelah membacok tetangganya dengan Sebilah Kapak dan akhirnya ditangkap di Babelan Kabupaten Bekasi.
“Menurut pengakuan pelaku,Setelah melakukan pembacokan, dia (pelaku) melarikan diri yah katanya mengembara saja, sempat ke Sumatra juga, lalu uangnya habis kembali lagi ke Bekasi ke kediaman temannya di daerah Babelan jadi sebagai supir tembak ,” Ungkap Kapolsek Cikarang Mustakim Di Aula Polsek Cikarang Utara jumat (05/11/2021).
Lanjut Mustakim,Motif Pelaku EM karena kesal kepada korban Lasdo Apuan yang diduga masih memakai WiFi miliknya tanpa ijin dan sempat ditegur namun korban tidak mengakuinya. Karena hal tersebut, pelaku membacok korban dengan kapak.
“Karena kesal, pada saat kejadian pelaku dengan mengendarai sepeda motor berhenti di depan rumah korban dan gedor gedor pagar rumah korban,sambil mengacungkan kapak yang diambilnya dari jok motor dan membacok korban dengan sebilah kapak lalu pelaku melarikan diri” Tambah Kapolsek.
Dari laporan korban,Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan mengumpulkan beberapa saksi serta rekaman CCTV yang mengarah ke rumah korban dan akhirnya pelaku berhasil diamankan setelah buron selama tiga minggu.
Baca Juga : Jual Butuh Tanah Di Dekat Kawasan Lippo Cikarang, Cocok Buat Invest dan Kontrakan Karyawan
Dari penangkapan tersangka polisi mengamankan barang bukti, sebilah kapak, motor pelaku dan baju yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya yang masih menempel bercak darah korban.
Atas hal tersebut Tersangka EM di kenai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (Ipang)