banner 468x60

Marahi Suami Karena Mabuk, Wanita Di Karawang Di Hukum 1 Tahun Penjara

  • Share
banner 468x60

KARAWANG, Guecikarang.co.id – Seorang istri warga Karawang, Valencya (45), dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (11/11). Terdakwa dilaporkan karena memarahi suaminya yang pulang mabuk- mabukan

“Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum, Glendy di hadapan majelis hakim dengan ketua Ismail Gunawan dalam persidangan, Kamis 11 November 2021

banner 468x60

Valencya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga

Mendengar tuntutan jaksa terdakwa Valencya menangis tak terima karena tuntutan dinilai tidak adil. Sebab, dia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk

“Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan,” ujar Valencya dalam persidangan itu. “Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyum manis,” lanjut Valencya

Valencya dilaporkan suaminya setelah Valencya lebih dulu melaporkan suaminya karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang. (iswadi/red)

Artikel : Okezone

banner 468x60
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *