banner 468x60

UMK 2022 Tidak Naik, Buruh Di Bekasi Akan Demo Besar-besaran

  • Share
banner 468x60

BEKASI, Guecikarang.co.id – Aksi demo besar-besaran bakal dilakukan buruh Kabupaten Bekasi. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan karena Dewan Pengupahan tetap memaksakan keputusan dengan tidak menaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Bekasi 2022.

“Kami akan unjuk rasa tanggal 25 November. Kami meminta Pak Bupati untuk merekomendasikan agar penghitungan UMK tidak menggunakan formula di PP 36,” kata Pengurus DPC KSPSI Bekasi Raya, Guntoro, Selasa (23/11).

banner 468x60

Hasil keputusan UMK 2022 Kabupaten Bekasi keluar pada Senin (22/11) kemarin secara aklamasi dalam rapat pembahasan upah minimum kabupaten oleh Dewan Pengupahan. Saat pembahasan itu, perwakilan dari serikat buruh memilih walk out karena merasa aspirasinya tidak diakomodir.

Aspirasi yang ingin disampaikan yakni di antaranya agar perumusan upah minimum tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun belum sempat disampaikan, unsur lain dalam Dewan Pengupahan langsung mengatakan tidak ada kenaikan UMK 2022 berdasarkan regulasi tersebut.

“Pemerintah dan Apindo menyampaikan formula penghitungan UMK bersasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Tapi dari kami menolak menggunakan rumus PP 36. Karena kalau berdasarkan itu tidak ada kenaikan, karena ada penghitungan batas atas dan bawah,” jelas Guntoro.

Pihak buruh juga kecewa dengan pembahasan kenaikan upah minimum kabupaten yang baru dilaksanakan satu kali. Setelah itu, Dewan Pengupahan memutuskan UMK Bekasi 2022 diputuskan tidak ada kenaikan secara aklamasi.

“Karena baru sekali rapat, masing-masing dari kami kan punya pendapat. Biasanya rapat UMK itu bisa dua sampai tiga kali. Kemudian dari pemerintah memaksakan hari itu selesai. Kami keluar karena kami menilai sama sekali belum menyampaikan angka usulan kenaikan,” terangnya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi memutuskan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan pada Senin (22/11) kemarin. Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja, UMK 2021 Kabupaten Bekasi sudah melebihi batas atas.

Berdasarkan regulasi itu, untuk batas atas ditetapkan Rp4.322.420 dan batas bawah Rp2.261.205. Sedangkan UMK 2021 Kabupaten Bekasi sebesar Rp4.791.843. (iswadi/red)

Sumber : (merdeka.com)

banner 468x60
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *