banner 468x60

Begal Sadis Warga Karangbahagia & Cikarang Utara Berhasil Diringkus Polsek Serangbaru Polres Metro Bekasi

  • Share
banner 468x60

BEKASI. Guecikarang.co.id – Unit Reskrim Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi berhasil meringkus empat pelaku begal sadis yang melakukan aksinya di Kampung Ceper Pasirrandu Desa Sukasari Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi Pada 30 November 2021 Kemarin dengan korban seorang wanita.

Ketiga pelaku berinisial ML (18th), IF (21th) Dan ME (22th) Ketiganya Warga Kampung Sukamantri Desa Sukaraya Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi Dan M (22 th) Warga Desa Karangasih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.

banner 468x60

Kombespol Hendra Gunawan Kapolres Metro Bekasi dalam konferensi persnya mengatakan, Korban merupakan seorang wanita warga jayasampurna yang mengendarai sepeda motor seorang diri.

Konferensi Pers Di pimpin Kapolres Metro Bekasi di Halaman Mapolres Metro Bekasi

“Keempat pelaku mengikuti korban dari Sukatani, Sesampainya di Kampung Ceper Pasirrandu Desa Sukasari Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi ,Korban Disabet dengan menggunakan sebilah celurit oleh pelaku ML (18) di bagian punggung. ” Ujar Hendra Kapolres Metro Bekasi saat konferensi pers di halaman Polres Metro Bekasi, Kamis Sore (23/12/21)

Baca Juga : Jual Butuh, Tanah 1.500 m Dekat Lippo Cikarang. Cocok Buat Invest Dan Kontrakan

Menurutnya, setelah korban dibacok,Korban yang berlumuran darah masih tetap melaju menghindari para pelaku yang berjumlah empat orang menggunakan sepeda motor berboncengan.Melihat korban masih melaju,Pelaku M menendang korban hingga terjatuh.

“Ketika korban jatuh, Para pelaku berhasil membawa sepeda motor matic korban dan membawa handphone korban yang ditaruh di dasbor Motor ” Papar Kapolres.

Lanjut Kapolres,Berdasarkan laporan korban, keempat pelaku berhasil diringkus pada Rabu Malam kemarin (22/12) di tempat yang berbeda. Menurut pengakuan pelaku, tiga dari empat pelaku merupakan residivis yang sering keluar masuk penjara.

“Keempat nya terjerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, adapun barang bukti, Handphone korban dan pelaku, Motor para pelaku dan sebilah Celurit. ” Tutup Hendra Gunawan Kapolres Metro Bekasi.

(Ipang)

banner 468x60
Editor: Ipang
banner 120x600
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *