Bekasi,guecikarang.co.id -Yudhi Darmansyah, S.H. Ketua Bangga Bekasi Lawyers Club, sekaligus mantan Ketua Komisi 1 DPRD Kab Bekasi 2014-2019 berpendapat terkait isu yang beredar di tengah tengah masyarakat kabupaten Bekasi mengenai dugaan jual beli jabatan.
menurut Bang Yudhi hal tersebut perlu dikaji kembali, mengingat nama-nama yang disebutkan terkait dalam dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemda kabupaten Bekasi tersebut ternyata secara peraturan perundang undangan yang berlaku tidak memiliki kewenangan terhadap rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan pemda Bekasi.
“Bahkan perlu dipertegas bahwa saat ini tidak ada satupun pejabat di Kabupaten Bekasi yang mempunyai kewenangan untuk itu, sehingga segala kewenangan tersebut sekarang berada pada Kementrian Dalam Negeri.” Ucap Yudhi Darmansyah, S.H.
Ia menyebut sangat Yakin dan percaya bahwa kementrian dalam Negeri akan bersikap profesional, objektif, transparan dan akuntabel dalam menetapkan jajaran pejabat teras kabupaten Bekasi.mengingat hal tersebut menjadi hal yang sangat penting demi mendukung terciptanya pelayanan yang maksimal serta penyerapan anggaran tahun 2022 yang akan datang.
“Sehingga masyarakat Bekasi pada umumnya dapat segera menikmati hasil kinerja pemerintahan Kab bekasi di bawah kepemimpinan bpk H. Ahmad Marjuki.” Tandasnya