KALBAR — Satgas Edukasi Karhutla Sespimma Sespim Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polres Sambas dan Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan karhutla, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan hukum yang mengatur aktivitas pembukaan lahan dengan cara pembakaran.
Dalam kegiatan tersebut, personel Sespimma Sespim Lemdiklat Polri memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya membuka lahan secara bijaksana dan bertanggung jawab. Edukasi juga diarahkan agar masyarakat memahami risiko pembakaran lahan yang dapat berkembang menjadi kebakaran lebih luas apabila tidak dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Sosialisasi dilaksanakan di sejumlah wilayah, yakni Desa Senguli, Kecamatan Sajad, Kabupaten Sambas, serta Kecamatan Lumar dan Desa Balosa, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang. Lokasi tersebut menjadi sasaran edukasi karena masyarakat di wilayah tersebut memiliki aktivitas pertanian dan perkebunan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan.
Salah satu materi yang disampaikan adalah pemahaman terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022. Masyarakat diberikan penjelasan mengenai ketentuan pembukaan lahan perladangan, termasuk ketentuan bagi masyarakat hukum adat setempat yang menjalankan tradisi berladang secara turun-temurun.
Selain aspek regulasi, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya penerapan prinsip pembakaran terbatas dan terkendali sesuai kearifan lokal. Langkah-langkah pencegahan seperti membuat sekat bakar, memperhatikan arah angin dan waktu pembakaran, serta memastikan adanya pengawasan menjadi bagian penting dalam edukasi tersebut.
Satgas juga menekankan bahwa kearifan lokal dalam praktik berladang harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Tradisi masyarakat dalam mengelola lahan diharapkan tetap dapat dilaksanakan secara berkelanjutan tanpa menimbulkan dampak terhadap lahan maupun kawasan hutan di sekitarnya.
Dalam kegiatan tersebut, personel juga melaksanakan bakti sosial berupa pembagian masker kepada masyarakat. Pemberian masker menjadi bentuk kepedulian terhadap warga, khususnya dalam menghadapi potensi dampak asap dan kualitas udara yang dapat terganggu akibat kebakaran hutan dan lahan.
Edukasi juga diarahkan untuk mencegah adanya penyalahgunaan kearifan lokal sebagai alasan untuk melakukan pembakaran lahan secara masif dan tidak terkendali. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan mampu membedakan aktivitas perladangan tradisional yang sesuai ketentuan dengan praktik pembakaran yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Satgas berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat koordinasi antara masyarakat, peladang, masyarakat hukum adat, pemerintah desa, dan aparat terkait. Kolaborasi tersebut dinilai penting dalam melakukan pengawasan serta mendeteksi dan mencegah potensi karhutla sejak dini.
Selain itu, masyarakat diharapkan semakin aktif untuk saling mengingatkan dan melaporkan apabila menemukan praktik pembakaran lahan yang menyimpang dari ketentuan. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan sistem pencegahan karhutla yang efektif di tingkat wilayah.
Melalui kegiatan edukasi ini, Satgas menargetkan meningkatnya pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan pembukaan lahan, sekaligus menurunkan potensi terjadinya karhutla akibat praktik pembakaran yang tidak sesuai prosedur.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya berdampak terhadap pencegahan karhutla, tetapi juga mendukung terpeliharanya harmoni sosial dan budaya masyarakat setempat. Tradisi berladang yang telah diwariskan secara turun-temurun diharapkan dapat terus berjalan dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Setelah melaksanakan rangkaian sosialisasi dan bakti sosial, personel Sespimma melakukan analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan. Hasil kegiatan selanjutnya dilaporkan melalui Posko Karhutla Polda Kalimantan Barat sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam upaya pencegahan serta penanganan karhutla.
Kegiatan edukasi tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam mencegah karhutla. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan pengelolaan lahan yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kalimantan Barat.
















