11 Kurir Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Bekasi 

  • Share

BEKASI – Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi, kembali menangkap dan mengungkap 11 orang tersangka yang diduga terlibat jaringan narkoba.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, dari hasil penyidikan 05 Maret hingga 22 April 2022, kita lakukan penangkapan dengan total tersangka ada 11 orang dan 8 perkara atau 8 LP yang kita lakukan penangkapan upaya represifnya di 5 TKP di daerah Kota Bekasi, 1 TKP di Kabupaten Bekasi, Depok 1 TKP, dan Jakarta.

Selain itu, Kapolres menjelaskan, pihaknya telah mengupayakan pengembangan untuk memaksimalkan penyidikan, sehingga mendapatkan jaringan yang lebih besar lagi setidaknya dua layer ke atas.

“Dari hasil penangkaran 11 tersangka tersebut kita melakukan penyitaan terhadap 272,5 gram sabu dan 3 kilogram leb ganja. Dan barang buktinya, sebagian ada di sini, sebagian dalam proses pemeriksaan laboratorium maupun proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya, Selasa (26/04/2022).

Sementara itu, PS Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Jamalinus LP Nababan menambahkan, hal yang menonjol yang terakhir kita laksanakan penindakan adalah di daerah Kota Depok, yaitu ditemukannya sebanyak 68 empel, narkotika jenis sabu hasil pengembangan dari Kabupaten Bekasi yang sudah kita amankan 1 orang.

Kemudian kita melakukan pengembangan, ternyata dapat kita amankan sebanyak 68 empel dengan berat bersih 88,57 gram sabu.

“Di Kota Bekasi setelah kita melakukan pengembangan ada 5 TKP dengan jenis narkotika ganja yang ada di depan sini, dan sebagian lagi ada masih ada yang di BNN,” ungkap Kompol Nababan.

Kasat Narkoba mengatakan, dari 11 orang tersangka diantaranya dua orang wanita yang berstatus suami-istri, janda anak 4 yang berperan sebagai kurir yang mengambil barang tersebut di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, yaitu di Jababeka.

“Mereka sudah melakukan transaksi sebanyak 3 kali di Kota dan Kabupaten Bekasi. Para tersangka ini ada juga yang berprofesi sebagai pedagang, supir, pengangguran, dan lain-lain,” tambahnya.

Pasal 114 dan Pasal 112 serta Pasal 111 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun

 

(Ipang)

  • Share