Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Dani Ramdhan Kembali Menjabat Pj Bupati Bekasi

  • Share

BEKASI, guecikarang.co.id – Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.32.-1178 Tahun 2022, dalam keputusan tersebut tertuang nama Dani Ramdan dipilih Kemendagri untuk menempati posisi penjabat bupati Bekasi , Senin lusa rencananya akan dilaksanakan pelantikan.

Sebelumnya H.Akhmad Marjuki memimpin periode masa jabatan 2017-2022 berakhir pada 22 Mei 2022 dan Kabupaten Bekasi akan mengikuti Pilkada bersamaan pada 2024. Praktis pada 2022-2024 Kab. Bekasi akan dipimpin oleh Penjabat Bupati Bekasi.

Sebelumnya Ada tiga nama yang diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menjadi Penjabat Bupati Bekasi selepas periode masa jabatan 2017-2022 berakhir.

Gubenur Ridwan Kamil menegaskan jabatan Penjabat Bupati hanya 1 tahun, setelah itu dievaluasi apakah diteruskan atau diganti.

Editor: Ipang
  • Share