Satnarkoba Polres Metro Bekasi Mengamankan 7 Orang Tersangka Pengedar Narkoba

  • Share

BEKASI, guecikarang.co.id – Satnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap 28 kasus pengedaran narkoba dan mengamankan tujuh orang tersangka kasus pengendar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Extimer dan ganja di wilayah Kabupaten Bekasi,Senin (18/04/22)

Pengungkapan Ketujuh tersangka dimulai dari bulan Mei sampai Juli 2022 dengan modus berkedok toko kosmetik di beberapa titik di Kabupaten Bekasi dan selain itu para pelaku juga menjual melalui media sosial dengan sistem COD atau sistem tempel.

Kasatnarkoba Kompol Dedi Herdiana menjelaskan satnarkoba Polres Metro Bekasi mengamankan sebanyak 84,44gram Narkoba jenis sabu, ganja 333,58 gram dan extimer sebanyak 9.130 Butir, 3000 butir tramadol dan uang hasil penjualan Rp 2.400.000 .

“Pelaku mengedarkan di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya, bahkan mengedarkan juga ke karawang.” Kata Kasat Dedi saat konferensi pers di halaman Polres Metro Bekasi, Senin Sore (18/07/22)

Ketujuh pelaku yang diamankan yakni F (21) warga aceh, MI (21) warga aceh, DS (39) Warga Kedungwaringin,DES (26) warga Aceh BA (30) Bekasi Kota W (21) Cikarang Pusat dan Ss (33) Karawang.

“Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan masyarakat , dari laporan tersebut, satuan narkoba polres Metro Bekasi langsung menelusuri TKP dan berhasil mengamankan beberapa pelaku bersama barang bukti. ” Tegasnya.

Pasal yang diterapkan – Pasal 114 Sub Pasal 112 dan Pasal 111 UU RI No. 36 Tahun. 2009 tentang Narkotika – Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36  Tahun. 2009 tentang Kesahatan degan Ancaman Hukuman Penjara 6 s/d 20 Tahun

Editor: Ipang
  • Share