Kades di Karawang Ditangkap Setelah Bayar Utang Kampanye Pakai Dana Desa

  • Share

Karawang, Guecikarang.co.id – HR (46) mantan Kepala Desa (Kades) Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang harus mendekam di jeruji besi ruang tahanan (Rutan) Polres Karawang.
Ia ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 720 juta, pada tahun anggaran 2018-2019.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, pihaknya menangani perkara tersebut bersama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang.

“Tersangka ini merupakan mantan kades. Setelah melakukan koordinasi dengan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp720 juta. Kita juga sudah koordinasi dengan kejaksaan dan kasus korupsi sudah di P21,” ujar Tomy saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022) petang.

Ia menuturkan, HR melakukan korupsi anggaran pembangunan fisik, diantaranya anggaran pembangunan kantor desa, turap, saluran dan jalan lingkungan.

Diduga uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi HR, uang itu digunakan HR untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang pascapencalonan kepala desa kepada beberapa orang.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti, setelah melalui serangkaian penyelidikan serta penyidikan. Tersangka HR akhirnya ditangkap di rumahnya setelah 5 bulan melarikan diri ke beberapa tempat di luar Karawang,” kata dia.

Tomy menuturkan, HR dikenai pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 8 dan Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu tersangka juga terancam Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana tersangka wajib melakukan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang telah dilakukan tersebut.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 8 dan atau pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya disi sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara diancam pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya.

Diketahui, proses pekerjaan infrastruktur yang diduga dikorupsi tersebut juga telah teliti dan dicek langsung oleh tim ahli Politeknik Bandung yang diminta oleh penyidik Polres Karawang.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Berliana Parulina mengatakan, pihaknya membenarkan ihwal adanya perkara tersebut.

“Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor mas,” ujar Martha saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, pada Kamis (27/10/2022). (iswadi/red)

Artikel : Detikcom

Writer: Iswadi Jati Pilar SerangEditor: cikarangnews.co.id
  • Share