Panwaslu Kecamatan Tambelang Gelar Press Release Pengawasan Masa Kampanye Di Pemilu tahun 2024

  • Share

BEKASI,guecikarang.co.id – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Press Release Pengawasan Masa Kampanye di Pemilu tahun 2024 nanti, Kegiatan tersebut dilaksanakan di RM Kampung Kecil.

Hadir dalam acara tersebut, Suherman Ketua Panwaslu Kecamatan Tambelang Bersama Komisioner lainnya, Kasek Neneng Solihah, SP,M.Si, Perwakilan masyarakat dari Kecamatan Tambelang, beserta rekan-rekan media.

Suherman menegaskan ada beberapa orang atau profesinya yang dilarang keras untuk ikut berpolitik praktis.

“Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3, disebutkan berbagai pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, yaitu Kepala Desa, perangkat desa, BPD, TNI/Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Yatin, kepada awak media, Senin(11/12).

Ia berharap para kades, perangkat desa, BPD, TNI/Polri serta ASN di wilayah Kecamatan Tambelang dapat menjadi suri tauladan untuk yang lainnya.

“Bila pihak yang disebutkan tadi terbukti melanggar larangan, sanksinya jelas. Dalam pasal 494 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 disebutkan, hukumannya yaitu dipidana kurungan penjara palinglama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” imbuhnya.

Hingga saat ini lanjut Suherman, Alhamdulillah Seluruh rangkaian tahapan pemilu di Kecamatan Tambelang, tidak ada persoalan yang signifikan, peserta pemilu tidak ada yang bersengketa soal APK (Alat peraga kampanye).

“Alhamdulillah, tahapan pemilu di Tambelang berjalan Kondusif,” tambahnya.

Ia pun menginginkan, agar tidak adanya kasus pelanggaran berat yang terjadi di Pemilu 2024 mendatang. Sehingga pemilu berjalan lancar dan sukses. Tanpa Kepala Desa maka pelaksanaan pemilu yang aman di desa tidak mudah terjadi karena kepala desa juga menjadi ujung tombak terselenggaranya pemilu yang aman.

“Semoga Pemilu 2024 besok berjalan sukses tanpa ekses,”Bersama Rakyat Awasi Pemilu,Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” pungkasnya.  (Parjan Syabir)

Editor: Ipang
  • Share