banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Panitia Seleksi Calon Ketua Karangtaruna Desa Serang Angkat Bicara

banner 120x600
banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

KABUPATEN BEKASI – Panitia Seleksi Calon Ketua Karang Taruna (Katar) Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, mengklaim persyaratan dukungan 30 persen dari 78 Daftar Peserta Pemilih sudah mengacu kepada kegiatan temu karya Karang Taruna dari tingkat nasional sampai kecamatan.

 

banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Ketua Steering Commitee (SC) Panitia Seleksi Ketua Karang Taruna Desa Serang, Rohman Setya Dijaya mengatakan, persyaratan tersebut dibuat agar Ketua Karang Taruna terpilih hasil Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) memang didukung oleh warga masyarakat sekitar.

 

“Jadi kalau memang persyaratan dukungan 30 persen itu cacat hukum, berarti semua dari tingkat nasional itu cacat hukum, padahal dukungan itu diterapkan dari nasional sampai kecamatan,” ungkapnya kepada para awak media.

 

Disinggung mengenai 78 Daftar Peserta Pemilih Ketua Katar Desa Serang yang diduga merupakan anak Ketua RT, RW, Kaur atau Kadus, dirinya mengatakan jika pihak panitia sudah menyerahkan siapa yang masuk kedalam Daftar Peserta Pemilih tersebut kepada para Ketua RT.

 

“Jadi silahkan Ketua RT yang menentukan. Kami menerima data tersebut dari Ketua RT. Apakah itu anaknya itu bukan internal kita. Silahkan konfirmasinya ke Ketua RT,” ungkap pria yang juga Ketua Katar Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan ini.

 

Rohman mengatakan, sesuai ketentuan panitia memberikan mandat kepada para Ketua RT untuk memilih tokoh pemuda setempat yang akan mempunyai hak pilih, dengan batasan usia dari 17 tahun sampai 35 tahun. Dengan persyaratan lain seperti Ijazah, KTP, SKCK, Surat Keterangan Sehat dan Surat Dukungan 30 persen.

 

“Bagi Ketua Karang Taruna yang sudah menjabat selama dua periode bisa kembali mendaftar, yang penting umurnya masih masuk dari 17 sampai 35 tahun. Untuk Calon Ketua Katar tidak harus pernah menjabat satu periode penuh sebagai Ketua Katar ya, yang penting masuk kedalam kepengurusan sesuai SK,” terangnya.

 

Sesuai tahapan, panitia seleksi Calon Ketua Katar Desa Serang pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 mengagendakan penerimaan berkas surat dukungan 30 persen dari daftar peserta pemilih. Dan jadwal tahapan tersebut sudah disampaikan kepada seluruh pendaftar calon ketua.

 

“Kami panitia sebelumnya sudah mengumumkan persyaratan calon Ketua Katar Desa Serang, dan memberikan surat mandat kepada Ketua RT untuk menentukan nama-nama daftar peserta pemilih,” ungkapnya.

 

Dirinya mengaku sudah menerima surat keberatan terkait dukungan 30 persen dari salah satu Balon Ketua Katar Desa Serang, namun ia mempertanyakan kenapa keberatan tersebut tidak disampaikan sebelum penandatanganan berita acara antara panitia dengan balon pendaftar MWKT.

 

“Untuk jadwal MWKT sendiri masih tentatif ya. Tetapi secepatnya ya. Dan anggarannya dibebankan ke Pemerintahan Desa. Panitia juga sudah berkoordinasi dengan Ketua Katar Kabupaten Bekasi terkait adanya keberatan dukungan 30 persen dari daftar peserta pemilih tersebut,” tandasnya.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *