BEKASI, guecikarang.co.id – Polisi membekuk RA (39), kurir narkoba jenis ganja disebuah apartemen kawasan Depok, Jawa Barat (22/3). Dari tangan RA, polisi menyita 147,6 gram daun ganja yang disimpan dikotak makanan ringan, paket ganja dengan berat 75,6 gram dan 1,7 gram. Selain ganja, polisi juga menemukan sabu-sabu dan satu buah pil ekstasi yang dipakai oleh RA.
Kanit Restrim Polsek Cikarang Timur, Iptu Arnandha H. Pranata mengatakan RA merupakan kurir spesialis narkotika jenis ganja yang mengedarkannya di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Keberadaan RA yang kerap berpindah-pindah itu membuat polisi sedikit kesulitan untuk melacak.
“Jadi RA ini pindah-pindah, pertama waktu kita dalami ada di kontrakan di daerah Kota Bekasi. Tetapi pas kita dapati profil berikutnya ada di Depok, kita langsung bergerak ke depok,” ucap Iptu Arnandha di Cikarang Timur, Senin (10/6).
Hasil pemeriksaannya, RA merupakan anak kurir dari KT, seorang Bandar narkotika jaringan Sumatra yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan tugas RA, hanya menyebarkan daun ganja itu ke beberapa titik di wilayah Kabupaten Bekasi, Depok dan sekitarnya.
“Pelaku yang diamankan sebagai rekanan. Dia suruh untuk ambil nanti disuruh lagi diinstruksi kemana lagi untuk disebarkan. Modus transaksi yang mana dia (RA) diperintah dari KT untuk kirim ke Kabupaten Bekasi sebelah mana. Kirim maps ada orang yang ambil,” ucap Iptu Arnandha.
Hasil pemeriksaan, RA sudah dua kali menurunkan narkotika itu yang kemudian akan dijemput oleh bandar-bandar di Kabupaten Bekasi. Dalam setiap pengiriman, RA akan mendapatkan upah berupa daun ganja hasil
“Pengakuan dia baru dua kali. Ngambilnya ya selalu diatas satu kilogram. Cuma gak dibuka langsung diambil lagi. Karna dia nunggu arahan dari KT. Upah dari setelah pengiriman dia dapet dari hasil pertama turun. Misal satu kilogram, dia dikasih 100 gram untuk dijual atau dipakai. Bukan bentuk uang,” tambahnya.
Polisi yang melakukan Undercover Buy itu berhasil menyita daun ganja itu bernilai Rp 3,5 juta dari apartemen yang disewa oleh RA. Semua daun ganja itu belum sempat diedarkan oleh RA. Saat ini, RA telah mendekam di rutan Polsek Cikarang Timur. RA diancam pasal 114 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman kurungan penajra lima tahun.
“Jadi semua barang ini didapati dari oranglain berinisial KT. KT masih DPO sementara masih kita kejar informasi terakhir ad di Sumatra,” tandasnya. (Ris)