banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Dua Orang Pelaku Tawuran yang Sudah Menewaskan Nyawa Seseorang Diringkus Polisi

banner 120x600
banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

KAB. BEKASI – Aksi tawuran antar remaja yang terjadi di Jembatan Sasak Besi, Desa Babelan, Kabupaten Bekasi, berujung pada kematian seorang pemuda. Tragedi ini pun terungkap setelah polisi berhasil meringkus dua pelaku utama di balik aksi brutal tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di kawasan Pantai Hurip, Babelan, bersama barang bukti dua buah celurit yang diduga digunakan untuk melukai korban.

banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

“Penangkapan dilakukan setelah kami melakukan penyelidikan intensif. Kedua pelaku ini tak bisa mengelak lagi,” tegas Kapolres.

Korban, seorang pemuda berusia 21 tahun, tewas akibat luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Peristiwa nahas ini terjadi pada dini hari, saat para pelaku melancarkan serangan dengan menggunakan senjata tajam.

Polisi menyampaikan perkembangan kasus tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di Jembatan Sasak Besi, Desa Babelan, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Polisi telah menangkap 2 orang pelaku terkait kasus tersebut.

“Kami berhasil menangkap dua orang tersangka di rumah temannya di daerah Pantai Hurip, Babelan, bersama barang bukti berupa dua celurit yang digunakan dalam aksi keji tersebut,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang, Kamis (26/9/2024).

Penangkapan para pelaku dilakukan, pada Sabtu (21/9/2024) sekira pukul 14.00 WIB. Kedua pelaku ini, yaitu berinisial IH (20) dan PR (22).

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 ke-3 KUHP yang dapat membuat mereka mendekam di penjara selama 12 tahun.

Sebelumnya, Tawuran itu pecah menelan korban remaja berinisial WS (21) di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Aksi tawuran yang melibatkan sejumlah remaja itu terjadi pada Jumat (20/9/3024) sekira pukul 02:30 WIB.

“Saksi melihat korban tergeletak di sasak jembatan besi, saksi melihat pelaku membawa senjata tajam kabur dengan mengendarai sepeda motor,” kata Kapolsek Babelan Kompol Judika Sinaga.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh temannya. Namun nahas sesampainya di rumah sakit korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

“Selanjutnya saksi menolong korban membawa ke RSUD Kota Bekasi, sesampainya di RSUD Kota Bekasi di lakukan pengecekan oleh Dokter jaga, korban di nyatakan meninggal dunia,” ucapnya.

Diduga korban meninggal dunia karena kehabisan darah akibat luka sabetan senjata tajam di bagian punggung, lengan kanan, dan paha kanan, sehingga tidak tidak lagi tertolong saat tiba di rumah sakit. (is/red)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Writer: Iswadi Jati Pilar Serang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *