BEKASI guecikarang.co.id – Dua guru ngaji yang merupakan ayah dan anak laki-lakinya ditetapkan sebagai tersangka setelah kelakuan bejatnya terbongkar oleh para korban yang merupakan santriwati, di Pondok Pesantren Al Khona’ah di Kampung Asem Desa Karangmukti Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi.Sabtu (28/09/24)
Kompol Sang Ngurah Tama Kasatreskrim Polres Metro Bekasi menjelaskan, bahwa Pelaku berinisial S ayah dan anak laki-laki nya MHS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Perhari ini sabtu 28 September keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, perlu disampaikan bahwa sebenernya itu bakan Pondok Pesantren karena secara legalitasnya belum ada, tapi dia ini sebagai guru ngaji. Namun karena di sana mengajinya menginap berhari hari, jadi orang disekitar itu memberi panggilan pondok pesantren.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Tama sabtu malam (28/09)
Sampai saat ini korban yang baru melapor ada tiga orang, namun dirinya mengatakan masih mendalami jika ada korban korban lain yang belum melaporkan dan masih kita dalami.
” Saksi sebanyak tujuh sampai delapan orang, saksi dari teman-temannya korban juga, siswa-siswa disana dan sudah kita mintai keterangan.Korban semuanya masih dibawah umur sekira lima belas tahunan ” Tambahnya.
Sejumlah barang bukti sudah diamankan, dan dari sejumlah barang bukti menurutnya akan kembali dijelaskan kembali nanti.