Bekasi, Selasa, 29 Oktober 2024 – Pada pukul 17.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengumumkan penetapan tersangka terhadap SL, yang merupakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2019-2024. SL diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap atau gratifikasi selama masa jabatannya.
SL diduga menerima gratifikasi dan/atau suap dari pihak tertentu yang terkait dengan posisinya sebagai oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti yang dilakukan, SL disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf e atau Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ibu Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H., bersama tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus yang didampingi oleh Tim Seksi Intelijen, menetapkan SL sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam konferensi pers, Dwi Astuti menyampaikan bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan mencakup sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dan 1 unit mobil BMW, yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh SL.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang melibatkan para pejabat publik demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Kasus ini akan terus didalami untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Langkah berikutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti lain serta mempersiapkan proses hukum lebih lanjut demi penuntasan kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. (is/red)