Bekasi – Orangtua atau ibu dari korban kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor Laporan : STTLP/B/3915/X/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Ibu korban, berinisial LB (30), warga Kampung Cijingga RT02/03, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, resmi melaporkan kejadian ini pada hari Kamis, 31 Oktober 2024. Menurut keterangannya, insiden kekerasan terjadi pada hari Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.
LB mengungkapkan kronologi kejadian berawal ketika ia meminta anaknya untuk mandi. Saat korban menuju kamar mandi, pelaku yang berinisial AM diduga mendorong korban sehingga kepala korban terbentur pintu dapur, yang menyebabkan luka sobek di bagian kening. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Uni Medika Setu untuk mendapatkan penanganan medis atas luka tersebut.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Kampung Telajung, Kontrakan Pak Kadus Oman, RT 002, RW 009, Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. LB berharap kasus ini dapat ditangani secepat mungkin untuk memberi keadilan bagi anaknya.
Berdasarkan laporan, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014. (iswadi/red)