Cikarang Selatan – Penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bekasi berlangsung di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan. Minggu (24/11/2024), Kegiatan ini dimulai pukul 17.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Camat Cikarang Selatan, Drs. M. Said, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Dalam penertiban tersebut, turut hadir personel dari Polsek Cikarang Selatan, Koramil Lemahabang, Satpol PP Kecamatan Cikarang Selatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Selatan, dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cikarang Selatan.
Penertiban APK dilaksanakan di Jalan Utama Cikarang-Cibarusah atau Jalan K.H. Raden Ma’mun Nawawi, yang melintasi Desa Sukadami hingga Desa Pasirsari. Untuk APK yang terletak di jalan desa atau gang, penertiban dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), dan Linmas di masing-masing desa.
Seluruh APK berupa baliho dan spanduk yang ditertibkan di jalan utama diamankan ke kantor Kecamatan Cikarang Selatan. Sementara itu, APK yang ditertibkan oleh PPS, PPL, dan Linmas disimpan di kantor desa masing-masing.
Camat Cikarang Selatan, Drs. M. Said, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan masa tenang berjalan sesuai aturan. “Penertiban APK ini akan dilanjutkan pada Senin, 25 November 2024, mulai pukul 08.00 WIB,” ujarnya.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah Setiono, SH, S.I.K., MH, dalam keterangannya kepada Media Gue Cikarang menegaskan pentingnya masa tenang sebelum hari pemungutan suara. “Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara. Oleh karena itu, anggota Polsek Cikarang Selatan turut serta dalam penertiban APK di wilayah ini,” jelasnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif selama masa tenang Pilkada Serentak 2024 dan memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. (is/red)