Cikarang Selatan – Pemerintah Desa Serang, melalui Ketua RT 01/06, Bapak Parman mengambil langkah cepat atas laporan warga terkait aktivitas pembuangan sampah ilegal di tanah milik Lippo Cikarang, yang berlokasi di wilayah Jati Pilar RT 01/06, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan.
Sebelumnya, Setelah menerima laporan, lokasi tersebut langsung ditinjau oleh Sekretaris Desa Bapak Romli Romliandi sapa akrab Bapak Obing beserta aparat desa lainnya untuk memastikan kondisi di lapangan. Langkah ini menunjukkan respons cepat pemerintah desa terhadap keluhan warga terkait pencemaran lingkungan di wilayah mereka.
Sebagai tindak lanjut, Ketua RT 01/06, Bapak Parman, memutuskan untuk menutup lokasi tersebut secara permanen. Beliau juga memberikan imbauan kepada seluruh warga, baik pendatang maupun warga setempat, agar tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut.
“Kami menegaskan bahwa setiap kontrakan harus menyediakan tempat sampah sendiri, sehingga para penghuni tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini penting untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan,” ujar Bapak Parman.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Pemerintah Desa Serang juga berkomitmen untuk terus memantau wilayah tersebut agar tidak kembali digunakan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.
Tindakan ini mendapat dukungan dari warga yang mengapresiasi kepedulian pemerintah desa dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di kawasan Jati Pilar. (is/red)