Cikarang Selatan – Wakapolsek Cikarang Selatan AKP Wahyudianto menghadiri acara pelantikan Penjabat (Plt) Kepala Desa Serang, Achmad Fadilah, SE, di Aula Kecamatan Cikarang Selatan Lantai 2, Kabupaten Bekasi, Senin malam (30/12/2024).
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi terkait pelaksanaan putusan hukum yang meliputi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor: 128/G/2018 PTUN-BDG, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 202/B/2019/PT.TUN.JKT, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 75K/TUN/2020, serta Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 23PK/TU/2021.
Acara ini dihadiri oleh sekitar 40 undangan, dengan penanggung jawab pelaksanaan adalah H. Muhammad Said, SE, M.Si, Camat Cikarang Selatan.
Hadir dalam pelantikan ini sejumlah tokoh penting, antara lain:
- H. Muhammad Said, SE, M.Si – Camat Cikarang Selatan.
- AKP Wahyudianto – Wakapolsek Cikarang Selatan.
- IPDA Edi Yanto – Bhabinkamtibmas Desa Serang.
- Serka Alamsyah – Perwakilan Danramil Lemahabang.
- Udung Budiawan, SE, MM – Sekretaris Camat (Sekcam) Cikarang Selatan.
- H. Ibing – Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Cikarang Selatan.
- Romli Romliandi – Sekretaris Desa (Sekdes) Serang.
- Rezi Rahmat – Kasi Pemerintahan Desa Serang.
- Ust. Bubun, S.Ag – Ketua BPD Desa Serang.
Pelantikan berjalan lancar dalam suasana khidmat. Achmad Fadilah, SE, secara resmi ditunjuk sebagai Plt Kepala Desa Serang dengan tugas dan wewenang yang diamanatkan oleh Keputusan Bupati Bekasi.
Acara ini juga dihadiri oleh perangkat desa, perwakilan desa-desa se-Kecamatan Cikarang Selatan, dan tokoh masyarakat setempat, menunjukkan dukungan penuh terhadap kepemimpinan baru di Desa Serang.
Dengan pelantikan ini, diharapkan roda pemerintahan di Desa Serang dapat berjalan lebih optimal dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik. (is/red)