banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Dua Pelaku Begal Seorang Kakek Di Setu, Berhasil Ditangkap Dan Di Door Polisi. 

banner 120x600
banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

 

Kabupaten Bekasi – Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Satreskrim Polsek Setu Kabupaten Bekasi berhasil meringkus dua pelaku begal sadis terhadap korbannya seorang kakek berusia 60 tahun di di Jalan Tampian, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, yang terjadi pada Kamis (9/1/2025) malam.

banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yakni berinisial T dan R di sebuah lokasi persembunyiannya.

 

“Saat ini kita telah menangkap dan menahan dua orang pelaku yang beberapa waktu lalu melakukan pembegalan atau curas didaerah Setu dan korbannya adalah laki-laki sudah berusia atau tua yang mengalami luka bacok dibagian tubuhnya,” jelasnya.

 

“Itu pelakunya dua orang sudah kita sudah kami tangkap dan sudah kami tahan juga. Disitu dia (pelaku) ada 7 tempat kejadian yang mereka lakukan, inisial T dan R yang memang spesialis begal sepeda motor,” lanjutnya.

 

Sementara kanit reskrim Polsek , Ipda Didi Supriadi. Sh.Msi mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku begal sadis yang di aksinya terakhir di lakukan terhadap kakek tua hingga mengalami beberapa luka bacok,

 

“Para pelaku terkenal sadis, saat kami polsek Setu di bantu satreskrim polres metro bekasi melakukan pengembangan pelaku mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dan terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas’ ucap

 

Hal yang sama di ungkapan kapolsek Setu AKP Ani Widayati sh,usai adanya kejadian seluruh anggota polsek Setu di bantu satreskrim polres metro bekasi langsung bahu membahu memburu pelaku begal sadis dan alhamdulillah dapat kami ungkap bersama dengan barang bakti.

 

“kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”tandes AKP. Ani Widayati

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Editor: Ipang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *