Bekasi,guecikarang.co.id – Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Cikarang mendapatkan penolakan dari warga Clusterr Setiamekar 2 yang berada di Jalan Bumi Sani Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Hal itu di ungkapkan oleh salah satu penghuni Cluster Yolanda.Kamis (30/1/15)
Dalam eksekusi tersebut sempat terjadi aksi dorong mendorong antara warga dan petugas Kepolisian yang berjaga.
Menurut Yolanda, dirinya memiliki sertifikat yang sah yang dikeluarkan oleh BPN, dan itu sudah melalui mekanisme yang berlaku.
“Penolakan ini karena kami memiliki sertifikat yang sah, saya sudah 4 tahun tinggal di cluster ini, dan selama itu saya tidak mendapatkan informasi apa-apa. Saya punya hak, pajak ke negara pun saya bayar. Karena kami sudah lunas,” ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, bahwa selama ini warga sudah berusaha untuk mempertahankan hak nya dengan mengadukan kepada Pemerintahan yang berwenang.
“Kami sudah menemui Kepala Desa, Kecamatan, sampai ke BPN juga. Untuk mempertanyakan tentang hak kami. Sampai kami juga menyewa pengacara sebagai bentuk upaya kami dalam memperjuangkan hak kami,” sambungnya.
Berdarsarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.41/Eks G/2019/PN.Bks Jo No 128/PDT G/1996/PN.Bks Jo No. 572/PDT/1997/PT. BDG Jo No. 4930 K/PDT/1998. Tanggal 18 Maret 2020 tentang eksekusi pengosongan.
Sa’at ini, eksekusi lahan sedang di lakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang.