banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Pasca Penundaan, DPMD Bekasi Siapkan PAW Kepala Desa untuk 9 Desa, Rapat Koordinasi Digelar di Hotel Primebiz

banner 120x600
banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kab. Bekasi – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi bersama para ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari sembilan desa yang akan melaksanakan Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa menggelar rapat koordinasi di Hotel Primebiz Cikarang. Rabu (12/02/2025). Rapat ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses PAW yang akan dilaksanakan di beberapa desa di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menjelaskan bahwa terdapat sembilan kepala desa yang akan menjalani proses PAW. Kesembilan desa tersebut antara lain:

banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

  1. Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan.
  2. Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya
  3. Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan.
  4. Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung.
  5. Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat.
  6. Desa Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara.
  7. Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran.
  8. Desa Cibening, Kecamatan Setu.
  9. Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani

“Sebanyak 9 kepala desa itu memang akan dilaksanakan PAW saat ini. Kenapa baru akan dilaksanakan pemilihan kepala desa, karena sebelumnya terdapat warning dari kementerian untuk tidak melakukan pelaksanaan tersebut, guna menjaga kondisi disaat pemilu 2024,” terangnya Rahmat Atong, Rabu (12/02/2025)

Setelah selesai pelantikan Bupati ataupun Gubernur Jawa Barat, dan sudah selesai masa pilkada, lanjut dia, saat ini pihak DPMD baru bisa melaksanakan kegiatan pemilihan kepala desa khususnya 9 desa tersebut.

“Kita akan melanjutkan surat dari Kementrian dalam negeri dan segera mempersiapkan untuk tahapan pemilihan kepala desa, sebelum itu kamipun sudah mengeluarkan surat, untuk meminta informasi kepada Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan surat yang dulu pernah dikeluarkannya,” terangnya.

Ketika Kementerian menggunakan surat untuk penundaan pemilihan kepala desa, kata Rahmat, sudah otomatis dari kementrian akan menarik kembali surat penundaan tersebut, yang akhirnya baru bisa dilaksanakan pemilihan kepala desa.

Menurut Rahmat, sampai hari ini belum ada jawaban dari pihak menteri dalam negeri untuk dilakukan pemilihan kepala desa.

“Ya saya saat ini masih menunggu balasan surat dari kementerian, mudah-mudahan tidak dengan waktu yang terlalu lama ini bisa dijawab oleh kementerian, sehingga kita bisa ada kepastian untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa,” ucapnya.

Pihaknya juga sudah mengintruksikan kepada pihak 9 desa tersebut, wajib hukumnya untuk mempersiapkan segala halnya, seperti anggaran dalam pemilihan kepala desa.

“Jadi kalau misalnya 9 desa tersebut tidak menyiapkan anggaran untuk biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa, berarti pihak desa tersebut sudah pasti salah, dan dalam hal ini untuk biaya pilkades tidak sebesar biaya pilkades murni,” tandasnya.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Writer: Iswadi Jati Pilar Serang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *