BEKASI,guecikarang.co.id – Seorang pria berinisial AB (23) asal Kabupaten Bogor berhasil diamankan Polisi karena telah membuat laporan palsu ke Mapolsek Setu Polres Metro Bekasi,jumat (14/04/25)
Berawal pria tersebut melaporkan kejadian pembegalan dirinya di Kampung Serang RT. 002/002 Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi pada Jumat dini hari, (14/03/25). Mendapatkan laporan tersebut, Polsek Setu Polres Metro Bekasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)
Kanit Reskrim Polsek Setu, Ipda Didi Supriadi mengatakan, Polsek Setu telah menerima laporan tentang terjadinya tindak pidana Pemerasan yang disertai dengan ancaman dari AB.
“Kronologi awal, pria itu mengaku katanya pada saat kejadian dipepet oleh pelaku yang berjumlah empat orang dengan mengendarai dua unit sepeda motor sambil memepet korban dan mengacungkan sebilah golok kearah AB. ” Ungkap Kanit reskrim Polsek Setu Ipda Didi.
Setelah itu, Polsek Setu menyisir TKP dan didapat keterangan dari Subur satpam yang bertugas jaga pada waktu ditempat dekat kejadian. Menerangkan bahwa tidak ada kejadian apapun di TKP sekitar jam 03.00 wib tersebut.
“Polisi berhasil mendapatkan rekaman cctv di sekitar TKP sesuai dengan waktu yang dilaporkan oleh sdr. AB dan berdasarkan hasil rekaman cctv tersebut tidak ada kejadian pemerasan sebagaimana yang telah dilaporkan. ” Lanjutnya
Selanjutnya sekitar jam 17.00 wib Kanit Reskrim kembali ke komando Polsek Setu dan pada saat berada di kantor Polsek Setu AB diintrogasi kembali dan dilakukan wawancara terhadapnya
“Setelah di intrograsi ulang , AB mengakui kalau laporan pemerasan yang telah dilaporkan sebelumnya adalah tidak benar dan sepeda motor sebenarnya dijual tanpa sepengetahuan sdr. RULIANDI selaku pemilik kendaraan Honda Beat street tersebut.” Tambahnya.
Selanjutnya pelaku ABDUL BAHARUDIN berikut barang bukti di amankan ke Polsek Setu untuk dilakukan pemeriksaan dengan sejumlah barang bukti 1 (satu) lembar Laporan Polisi, 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksaan saksi pelapor an. AB , 1 (satu) lembar Berita Acara Sumpah an. ABDUL BAHARUDIN.1 (satu) lembar STNK kendaraan roda dua Honda Beat street Nopol. : F-4556-FGK dan Surat Keterangan leasing Mega Finance.
Sementara itu Kapolsek Setu AKP. Usep Aramsah menghimbau agar tetap waspada dalam berkendara sendirian dan ia juga menghimbau agar tidak menghalalkan segala cara untuk menipu apalagi membuat laporan palsu di Kepolisian, karena pasti bakal ketahuan.