Kab. Bekasi – Polres Metro Bekasi menetapkan lima anggota organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih sebagai tersangka setelah aksi anarkis mereka di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi viral di media sosial. Kelima tersangka, berinisial KH, I, AS, R, dan YM, kini telah resmi ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa mereka dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman terhadap orang lain. “Kami sudah menetapkan mereka sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara,” ujar Onkoseno, Sabtu (22/3/2025).
Insiden ini terjadi pada Selasa (18/3), ketika lima anggota ormas tersebut mendatangi Kantor Dinkes Kabupaten Bekasi sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka berniat menemui Kepala Dinas Kesehatan, dr. Alamsyah, namun yang bersangkutan sedang menghadiri rapat di luar kantor. Kecewa tak bisa bertemu, para anggota ormas pun meluapkan amarah dengan cara yang tidak terduga.
“Mereka marah-marah, mengotori lantai dengan alas kaki kotor, membuang sampah dari tong ke lantai, hingga menumpahkan air buangan AC di depan pintu lobi,” jelas Onkoseno.
Aksi yang mengganggu ketertiban ini sempat membuat pegawai Dinkes resah. Polisi yang mendapat laporan segera mengamankan kelima pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Bekasi. (is/red)