Kabupaten Bekasi – Seorang pria berinisial EH di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur, pelaku memerkosa kedua anaknya yang masih di bawah umur itu berulang kali sejak 2016 dan anak kedua sejak 2023
“Tersangka merupakan ayah kandung korban. Tersangka menyetubuhi dua putrinya yang masih di bawah umur,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustafa mengungkapkan bahwa pelaku berinisial EH melakukan aksi bejatnya terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur saat rumah dalam keadaan sepi.
“Pelapor menerangkan bahwa awalnya korban bercerita kepada Pelapor bahwa Tersangka telah menyetubuhi korban dengan cara saat korban pulang sekolah di rumah dan tidak ada siapa-siapa,” ujarnya.
Meskipun Putrinya sempat menolak, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku setelah diancam akan diusir dan tidak diberi nafkah, serta diiming-imingi sejumlah uang.
“Tersangka mengancam korban, apabila tidak bersetubuh, tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah. Tersangka mengiming-imingi korban dengan memberi korban uang sebesar Rp 50 ribu,” kata dia.
“Tersangka melakukan ancaman terhadap kedua korban dengan bilang, ‘Jangan bilang siapa pun, kalau sampai bilang, jangan anggap sebagai ayah, dan tidak akan diberikan uang lagi’,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Mustofa, aksi pelaku sudah berulang kali dilakukan.
“Korban 1 dicabuli sejak 2016 (umur sekitar 11-12 tahun). Korban 2 sejak umur 10 tahun,” tuturnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (is/red)
Reporter : Iswadi