Cikarang Selatan – Polsek Cikarang Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian yang melibatkan dua orang pelaku yang merupakan ibu dan anak. Keduanya diketahui berinisial EN dan ATA, warga Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Ridha Poetera Aditya, SH., S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh keduanya sempat menjadi viral di media sosial pada tanggal 4 Mei 2025. Namun, narasi yang tersebar kala itu disebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Kami perlu meluruskan bahwa informasi yang beredar di media sosial menyebut keduanya pelaku pencurian sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku terlibat dalam aksi pencurian produk kecantikan dan perawatan di sejumlah minimarket,” ujar Kompol Ridha dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 47 barang bukti berupa produk kecantikan dan perawatan dari empat lokasi minimarket berbeda di wilayah Cikarang Selatan dan Serang Baru.
“Keduanya melakukan aksinya sejak awal bulan Ramadhan. Mereka menyasar minimarket pada hari Sabtu dan Minggu saat kondisi ramai pengunjung,” tambah Kapolsek.
Modus yang digunakan cukup rapi. Pelaku utama, yakni sang ibu, masuk ke dalam minimarket dan menyembunyikan barang curian di balik pinggang celananya. Sementara sang anak menunggu di luar sebagai pengawas situasi.
“Namun, pada saat kejadian terakhir, aksi mereka diketahui oleh petugas minimarket yang kemudian menghubungi pihak kepolisian,” jelas Kompol Ridha.
Saat warga mengamankan EN, pelaku anak yakni ATA sempat melarikan diri. Meski begitu, pihak Polsek Cikarang Selatan berhasil menemukan dan mengamankannya. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah kosmetik yang disembunyikan di dalam bok motor yang digunakan pelaku.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa barang hasil curian tersebut dijual secara online melalui media sosial Facebook dengan harga 50 persen dari harga pasar.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegas Kompol Ridha.
Polsek Cikarang Selatan mengimbau masyarakat dan para pengelola minimarket untuk lebih meningkatkan pengawasan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.