banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kapolres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Cikarang Pusat

banner 120x600
banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Cikarang Pusat – Kasus penganiayaan yang berujung maut kembali mengguncang wilayah Kabupaten Bekasi. Polres Metro Bekasi melalui Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap peristiwa tragis tersebut, yang terjadi di Jalan Ganesa Boulevard, Desa Pasiranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa malam (13/5/2025).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa didampingi Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolsek Cikarang Pusat, Kamis (15/5/2025). Dalam keterangannya, Kapolres menyebut bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Korban dalam kejadian ini adalah SA (34), warga Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Ia tewas akibat luka tusukan senjata tajam pada bagian lengan kanan setelah sebelumnya terlibat dalam aksi penyerangan terhadap seorang petugas keamanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat korban bersama adiknya, AD, menghubungi tersangka MD dan mengajak untuk menyerang seorang sekuriti bernama Sadam Husen, yang bekerja di PT STT Jakarta. Tersangka kemudian mengambil sebilah pisau tanpa gagang dari rumahnya dan mengajak Erik, rekan lainnya, untuk turut serta.

Rencana penyerangan semula ditujukan kepada Sadam Husen di kawasan AEON Mall Deltamas. Namun situasi berubah menjadi kericuhan hebat ketika korban dan rekan-rekannya mengejar target di tengah hujan di sekitar Jalan Ganesa Boulevard.

“Korban, pelaku, dan satu rekannya sempat memukul korban target (Sadam Husen). Namun karena perlawanan sengit dari Sadam, yang posturnya lebih besar, membuat situasi menjadi di luar kendali,” ungkap Kombes Pol Mustofa.

Dalam kepanikan dan kondisi perkelahian tak seimbang, tersangka Dasim mengeluarkan pisau dari kantong celananya. Niatnya menusuk Sadam justru meleset, dan secara tidak sengaja mengenai tangan SA, yang justru merupakan rekan penyerang.

“Tusukan itu menyebabkan pendarahan hebat. Tersangka lalu membawa korban ke klinik di daerah Tegal Danas, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan,” jelas Kapolres.

Usai kejadian, keluarga korban yang mendapat informasi dari adiknya langsung melapor ke Polsek Cikarang Pusat. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka berikut barang bukti sebilah pisau tanpa gagang yang digunakan dalam aksi penusukan.

Kini, tersangka D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Barang Bukti:

• 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tanpa gagang kayu

Polres Metro Bekasi mengimbau kepada masyarakat, khususnya para generasi muda, untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

“Hindari main hakim sendiri, karena bisa berujung pada tragedi. Gunakan jalur hukum yang benar,” tutup Kombes Pol Mustofa.

Reporter : Iswadi (red)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *