Serang Baru, Kab. Bekasi – Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, S.H., M.H., memimpin langsung pengecekan toko obat terlarang di Kampung Cibenda, Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (3/6/2025) pukul 14.30 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan kesehatan masyarakat.
Pengecekan ini dilakukan bersama dengan beberapa personel, termasuk IPTU Mashuri Lempo (Wakapolsek), IPTU Heru Abdullah, S.H. (Kanit Intel), IPTU Slamet Widodo (Kanit Samapta), AIPDA Syayit KA (Lantas), AIPDA Hendrik (Samapta), dan Brigadir Ajie P (Provos). Setelah dilakukan pemeriksaan, toko tersebut ditemukan sudah tutup.
AKP Hotma P. Sitompul menegaskan komitmen Polsek Serang Baru untuk mewujudkan “zero obat terlarang” di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menciptakan wilayah Serang Baru yang bebas dari obat terlarang. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar aman dan kondusif,” tegasnya.
Selain pengecekan, Polsek Serang Baru juga memberikan himbauan kepada warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas). Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan obat terlarang dan mendukung upaya pencegahan peredaran narkoba.
Dengan komitmen kuat ini, Polsek Serang Baru menunjukkan keseriusan dalam memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat. AKP Hotma Sitompul juga berharap masyarakat dapat mendukung upaya ini dengan menjaga lingkungan dan melaporkan jika ada informasi terkait peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Serang Baru.
Reporter : Iswadi (Jati Pilar – Serang)