banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Berkat Laporan Warga, Polsek Serang Baru Tangkap Pelaku Pengedar Tramadol 

banner 120x600
banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Bekasi – Jajaran Unit Reskrim Polsek Serang Baru berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Pelaku Inisial Ibz(25), diketahui merupakan warga asal Aceh Utara.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah warung uduk yang terletak di Kampung Manglad RT 002/001, Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru. Aksi cepat petugas berawal dari laporan masyarakat yang dikirim melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram resmi Polsek Serang Baru.

banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA M. Lutfi bersama Aiptu Teguh Supriyadi dan enam anggota Opsnal dan Riksa langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat pelaku ditemukan, petugas segera melakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah barang bukti obat keras daftar G dalam jumlah signifikan.

Dari tangan Ibz, petugas menyita 24 butir Tramadol, 176 butir Eximer, 3 butir Trihexyphenidyl, 4 butir Double Y, uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel Oppo A9, sebuah power bank, dan kabel.

Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Serang Baru guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Sitompul, SH., MH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

“Kami melakukan tindakan tegas dengan memproses pelaku agar ada efek jera, dan wilayah Serang Baru khususnya bisa terbebas dari penyalahgunaan obat-obat daftar G tersebut,” tegas AKP Hotma Sitompul kepada media.

Kasus ini kini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Serang Baru, dan pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin resmi.

Reporter : Iswadi (red)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *