Cikarang Selatan – Pemerintah Desa Serang bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung pada Rabu (3/9/2025) di Aula Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Musdes tersebut dihadiri oleh Camat Cikarang Selatan M. Said beserta jajaran, Penjabat (Pj) Kepala Desa Serang M. Fadilah, SE, Sekretaris Desa Romli Romliandi, jajaran perangkat desa, Ketua Koperasi dan anggota, perwakilan PKK serta Posyandu, anggota BPD, dan perwakilan Karang Taruna. Kehadiran berbagai unsur masyarakat itu menunjukkan komitmen bersama dalam menentukan arah pembangunan Desa Serang.
Ketua BPD Desa Serang, Bubun, S.Ag, dalam musyawarah menegaskan bahwa perubahan kedua APBDes ini berpedoman pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.343-DPM-Desa/2025. Keputusan tersebut mengatur penggunaan dana bantuan provinsi yang mengalami pergeseran pemanfaatan.
“Dana bantuan provinsi sebesar Rp130 juta yang semula dialokasikan untuk 23 posyandu di Desa Serang, sesuai keputusan Gubernur, dialihkan untuk peningkatan infrastruktur, khususnya pembangunan jalan desa. Perubahan ini kami lakukan melalui musyawarah agar sesuai kebutuhan mendesak warga,” kata Bubun.
Selain itu, Bubun menjelaskan adanya perubahan anggaran yang sebelumnya dipersiapkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Antar Waktu (PAW). Namun, setelah dipastikan PAW tidak dilaksanakan, dana tersebut kembali dialihkan ke sektor infrastruktur.
“Anggaran PAW akan kita gunakan untuk perbaikan jalan tanjakan Pilar Kodam (Tanjakan arah kawasan) , sesuai dengan aspirasi dan pengajuan masyarakat setempat,” tambahnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Serang, M. Fadilah, SE, menyambut baik keputusan pengalihan anggaran tersebut. Menurutnya, infrastruktur jalan yang baik menjadi kebutuhan utama masyarakat untuk mendukung kelancaran aktivitas ekonomi dan sosial.
“Perubahan anggaran ini tepat sasaran dan bermanfaat bagi warga Desa Serang. Kami berharap pembangunan jalan dapat segera terealisasi sehingga manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Musdes ini juga menjadi wadah penting bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan usulan. Perwakilan warga yang hadir mendukung langkah pengalihan dana karena pembangunan jalan dianggap lebih mendesak ketimbang program lain.
Dengan disepakatinya perubahan kedua APBDes 2025, Pemerintah Desa Serang dan BPD menegaskan komitmennya untuk mengelola anggaran desa secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Pembangunan infrastruktur jalan diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan warga Desa Serang.
Reporter : Iswadi (Jati Pilar – Serang)