*Tujuh Tuntutan Koalisi Masyarakat Civil Kabupaten Bekasi Kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bekasi Harus Dituntaskan Dalam Setahun Kedepan, sebagai berikut :*
*1. Kedaruratan Sampah*
Pemerintah diminta segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin meresahkan masyarakat.
*2. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)*
Optimalisasi potensi daerah perlu dilakukan agar Bekasi lebih mandiri secara fiskal.
*3. Penghematan Anggaran*
Tunjangan daerah serta biaya perjalanan dinas eksekutif dan legislatif harus dievaluasi demi efisiensi keuangan daerah.
*4. Evaluasi dan Pencabutan Perda*
Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 untuk mendukung peningkatan PAD, serta pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2007 yang dinilai bermasalah dan menghambat iklim usaha serta investasi.
*5. Penetapan Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)*
Hal ini penting untuk menjaga ketahanan pangan dan ruang hijau di Kabupaten Bekasi.
*6. Penggerakan UMKM dan Pemberdayaan Masyarakat*
Pemerintah didorong agar lebih berpihak pada usaha mikro kecil menengah serta program pemberdayaan yang berdampak langsung pada rakyat.
*7. Dana CSR harus menjadi Beckup APBD.*
Dana CSR pabrik/industri harus dapat dialokasikan untuk membangun sarana pendidikan, kesehatan dan keagamaan di wilayah yang sesuai keberadaan perusahaan itu beroperasi.
*#Kabupaten Bekasi, Bangkit Maju Sejahtera*