banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Berita  

Enam Belas Pelaku Pengeroyokan Dan Perusakan Motor Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur. 

banner 120x600
banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

 

BEKASI, guecikarang. co. Id – Polres Metro Bekasi bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan dan perusakan sepeda motor yang terjadi di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Minggu (7/9/2025) dini hari. Kejadian ini sempat viral di media sosial Instagram karena terekam video.

banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Enam Belas pelaku berhasil diamankan 10 diantaranya anak dibawah umur, dan 6 dewasa berhasil digiring oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur bersama barang bukti senjata tajam.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa SL.K., M.H. menjelaskan, kasus tersebut berawal dari provokasi di media sosial antara pemuda Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kedungwaringin dengan pemuda Desa Tanjungbaru. Pada Sabtu (6/9/2025) sore, para pelaku berkumpul di sekitar rel kereta api sambil menunggu patroli Polsek Cikarang Timur melintas.

Sekitar pukul 03.00 WIB pada Minggu dini hari, M.Y. (25) membawa celurit bersama F.D.A. (17) mendatangi lokasi.

Saat itu mereka berpapasan dengan Muhamad Yuda, anggota Sat Samapta Polres Metro Bekasi, yang sedang melintas. Melihat pelaku membawa senjata tajam, korban spontan berteriak “begal” untuk memperingatkan warga.

Enam Belas Pelaku Pengeroyokan Dan Perusakan Motor Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur.

Pelaku kemudian memanggil kelompoknya dan melakukan perusakan terhadap sepeda motor Yamaha RX King dan Honda PCX milik korban dan temannya. Perusakan itu dilakukan dengan melempar batu dan sabetan senjata tajam.

Usai menerima laporan pada pukul 04.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Dalam dua hari, Senin (8/9) hingga Selasa (9/9/2025) dini hari, para pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing.

“Kasus ini kami tangani dengan serius. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 KUHP juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara hingga 12 tahun,” kata Kombes Pol Mustofa, Kamis (11/9/2025).

Kapolres juga mengimbau peran aktif orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana.

 “Apa pun bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *