banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Polsek Cikarang Selatan Berhasil Ungkap Kasus Perampasan Motor, Empat Pelaku Diamankan dan Satu DPO

banner 120x600
banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kab. Bekasi – Jajaran Polsek Cikarang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan kendaraan bermotor roda dua (R2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana. Dalam pengungkapan ini, empat pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lain masih berstatus DPO.

Peristiwa perampasan ini terjadi pada Jumat, 19 September 2025 pukul 22.45 WIB di Jalan Pintu Keluar Parkiran Orange Country Meikarta, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban bernama Sarkawi (42), seorang karyawan swasta asal Kota Serang Baru, terpaksa kehilangan sepeda motornya setelah dihadang kawanan pelaku dengan senjata tajam.

banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Kapolsek Cikarang Selatan, AKP Erwin Setiawan, S.I.K., M.H, menjelaskan korban baru pulang kerja ketika dihampiri tiga orang tak dikenal.

“Pelaku menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korban agar menyerahkan motornya. Karena nyawanya terancam, korban melarikan diri dan meninggalkan motor di TKP. Laporan korban langsung kami tindak lanjuti dengan olah TKP dan penyelidikan,” ungkap Kapolsek.

Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan yang dipimpin IPTU Fifin Edi Hermawan, S.H. (Kanit Reskrim) bersama tim Opsnal kemudian bergerak cepat. Berdasarkan analisis CCTV dan keterangan sumber di lapangan, salah satu pelaku bernama Eki bin Udin Abidin (33) berhasil diamankan di sekitar Stasiun Lemahabang pada Sabtu, 20 September 2025.

Menurut Kanit Reskrim, Eki merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus membawa kabur motor korban lain pada 12 Agustus 2025. Selain Eki, polisi juga mengamankan tiga pelaku lainnya yakni Haikal Nanda Priyatna (18), warga Karangsari Cikarang Timur yang berperan sebagai eksekutor; Farhan Febrian (20), warga Waluya Cikarang Utara yang meminjamkan motor untuk aksi sekaligus menerima bagian uang; dan Irgi Irawan (21), warga Sukaraya Karang Bahagia yang membantu menjual hasil rampasan. Sementara itu, satu pelaku lain bernama Beni masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit motor Honda Beat, 2 unit handphone (Samsung dan Vivo), serta 1 bilah celurit.

Kanit Reskrim IPTU Fifin Edi Hermawan menegaskan pihaknya masih terus memburu pelaku DPO.

“Beni yang membawa motor hasil rampasan masih dalam pengejaran. Kami minta agar segera menyerahkan diri. Kasus ini juga masih kami kembangkan untuk memastikan apakah ada TKP lain yang melibatkan para pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Perampasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Polsek Cikarang Selatan berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor bila mengalami tindak kriminal serupa,” tutup Kapolsek Erwin.

Reporter : Iswadi (Jati Pilar – Serang)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *