Cikarang Selatan – Polsek Cikarang Selatan bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang golongan G di wilayah Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/9/2025).
Laporan tersebut diterima sekitar pukul 11.00 WIB dan segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan dengan melakukan pengecekan di beberapa titik yang dilaporkan warga. Di antaranya dekat Balai Desa Serang, Kampung Cijingga, kawasan Blok J Jati Raya, serta sepanjang Jalan KH. Ma’mun Nawawi Desa Serang.
Kegiatan ini dipimpin oleh IPTU Fifin Edi Hermawan, S.H. (Kanit Reskrim), didampingi IPDA Iyus A. (Panit Opsnal), serta anggota Opsnal Polsek Cikarang Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, IPTU Fifin Edi Hermawan, S.H., menuturkan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan warga dengan serius.
“Begitu kami menerima laporan masyarakat, tim langsung turun ke lokasi-lokasi yang dimaksud. Dari hasil pengecekan, warung yang dilaporkan sudah tidak beroperasi dan tidak ditemukan aktivitas penjualan obat-obatan golongan G,” jelas IPTU Fifin.
Kapolsek Cikarang Selatan, AKP Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan warga dan memperketat pengawasan.
“Bagi warga yang melihat aktivitas perdagangan obat terlarang di Cikarang Selatan, khususnya di Desa Serang, silakan segera lapor kepada pihak kepolisian Polsek Cikarang Selatan,” tegas Kapolsek.
Reporter : Iswadi (Jati Pilar – Serang)