Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Berita  

Babak Baru Kasus Perselingkuhan Anggota DPRD, Suami PR Penuhi Panggilan Kedua Pengadilan Agama Cikarang. 

banner 120x600

Bekasi | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan PR resmi di gugat cerai oleh suaminya MR. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 3368/Pdt.G/2025/PA.Ckr di pengadilan Agama (PA) Cikarang.

‎Dari pantauan media, terlihat M R bersama tim kuasa hukumnya ‎keluar dari Pengadilan Agama (PA) Cikarang sekitar pukul 10.25 WIB memenuhi panggilan kedua. Selasa (07/10)

‎MR yang mengunakan setelan bernuansa hitam dan berkacamata, tidak banyak bicara dirinya hanya tersenyum dan memberikan keterangan singkat ke awak media.

‎”ya saya memenuhi panggilan sidang, untuk saat ini masih dalam proses mediasi, nanti bakal ada sidang berikutnya,”ujar MR, di Pengadilan Agama Cikarang.

‎MR resmi mengajukan permohonan cerai kepada salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi PR terdaftar pada Senin 17 September 2025.

‎Permohonan cerai MR terhadap PR keduanya menikah sudah hampir tujuh tahun, pernikahan mereka kandas setelah diterpa isu dugaan kasus perselingkuhan beberapa yang lalu.

‎MR dan PR dikaruniai seorang anak laki-laki selama selama membina rumah tangga tujuh tahun lamanya.

‎Dikonfirmasi sahabat Penggugat Muhammad Nurgali mengatakan, kedua belah pihak hadir di pengadilan agama (PA) Cikarang. Ia datang untuk mengikuti sidang yang beragendakan mediasi dengan PR salahsatu pejabat anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

‎”Hasil sidang pertama dan kedua ini masih beragendakan mediasi itu membahas hak asuh anak dan sebagainya, nanti jadwal sidang hari Senin besok,” kata Nurgali

Sebelumnya diberitakan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi PR dipergoki mertuanya sendiri yang merupakan ketua Partai PPP Kabupaten Bekasi di hotel daerah Jogjakarta dengan salah satu direksi BUMD Thirta Bagasasi berinisial AZE.

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *