Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Berita  

Dirus PDAM Tirta Bhagasasi Jadi Terdakwa Penipuan dan Penggelapan

banner 120x600

Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih menjadi terdakwa dugaan Penggelapan Pasal 372 KUHP dan Penipuan Pasal 378 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam perkara bernomor: 415/Pid.B/2025/PN Bks, Ade Effendi Zarkasih, menjadi terdakwa bersama Andi Youna Caterine Bachtiar.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Ade Effendi Zarkasih dan Andi Youna Caterine Bachtiar selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Tiga Emaz Sukses (PT. TES).

Kasus itu bermula, pada 13 Oktober 2022 bertempat di Nanny’s Pavilion Jalan Raya Kasablanka, No. 88, RT 14 RW 05, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Ditempat itu, dilakukan pertemuan antara saksi Novizul Evendi bersama saksi Clariezsa Dyah Ayu alias Checa selaku Sekretaris PT. Juru Supervisi Indonesia (PT. JSI) dengan saksi Eko Galih Pribadi.

Dalam pertemuan tersebut, Ade Effendi Zarkasih menyampaikan kepada saksi Novizul Evendi, membutuhkan pinjaman modal sejumlah Rp4 miliar untuk proyek pengadaan biji plastic.

Selanjutnya, Ade Effendi Zarkasih untuk meyakinkan saksi Novizul Evendi dengan disaksikan terdakwa Andi Youna Caterine Bachtiar, menjanjikan penawaran, antara lain

Pinjaman akan dilunasi dalam waktu 2 bulan.
Terdakwa Ade Effendi Zarkasih dan Andi Youna Caterine Bachtiar memberikan bagi hasil sebesar 25 persen.

Terdakwa Ade dan Andi memberikan jaminan SHGB Nomor: 01644 atas nama PT. Tiga Emaz Sukses berupa tanah beserta SPBU yang beralamat di Harvest City, Kabupaten Bekasi.
Terdakwa Ade memiliki pekerjaan biji plastik yang akan digunakan untuk membayar pinjaman.

Selanjutnya, Novizul Evendi meminta kepada terdakwa Ade Effendi Zarkasih dan Andi Youna Caterine Bachtiar untuk terlebih dahulu mengirimkan beberapa dokumen tentang legalitas terkait barang jaminan, pemilik jaminan dan dokumen pekerjaan biji plastik untuk dipertimbangkan Novizul Evendi.

Pada tanggal 14 Oktober 2022, Ade Effendi Zarkasih dan Andi Youna Caterine Bachtiar mengirimkan beberapa dokumen melalui saksi Eko Galih Pribadi kepada saksi Clariezsa Dyah Ayu berupa:

Salinan Akta Pendirian PT. Tiga Emaz Sukses Nomor: 02 Tanggal 10 Februari 2020
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0009864.AH.01.01 Tahun 2020, tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Tiga Emaz Sukses dan lampirannya.

Kartu NPWP PT. Tiga Emaz Sukses
Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 01644 atas nama PT. Tiga Emaz Sukses
Persetujuan Pemenuhan Komitmen IMB Nomor: 503/221/DPMPTSP/2021.
Surat Pelaksanaan pembangunan SPBU dari Pertamina.
Kwitansi pembelian tanah SPBU dari Developer Harvest City.
Fotocopy Memorandum Of Understanding (MoU) usaha biji plastik tanggal 12 Juli 2020 antara Panto Hitler Sihite dengan Ade Effendi Zarkasih.

Selanjutnya, pada 03 November 2022 di Kantor Notaris Hirza Arafatul Lama’ah saksi Abid Muhammad selaku Direktur PT. Juru Supervisi Indonesia bertemu dengan Ade Effendi Zarkasih dan Andi Youna Caterine Bachtiar dan saksi Eko Galih Pribadi.

Dalam pertemuan itu, dilakukan penandatangan Akta antara saksi Abid Muhammad selaku Direktur PT. Juru Supervisi Indonesia dengan PT. Tiga Emaz Sukses dihadapan Notaris Hirza Arafatul Lama’ah yaitu:

Akta Pengakuan Hutang nomor 02 tanggal 03 November 2022 yang menerangkan pengembalian pinjaman dan pembayaran bagi hasil dilakukan pada bulan Februari 2023
Surat Kuasa untuk Menjual nomor 03 tanggal 03 November 2022
Surat Kuasa untuk Membebankan Hak Tanggungan nomor 04 tanggal 03 November 2022
Personal Guarantee nomor 05 tanggal 03 November 2022
Kemudian Clariezsa Dyah Ayu menyerahkan uang sejumlah Rp2 miliar secara tunai dan pada 04 November 2022, Galuh Tri Gunawan melakukan transfer sejumlah Rp2 miliar dari rekening PT. Juru Supervisi Indonesia ke rekening Bank Mandiri Nomor: 1660002957264 atas nama PT. Tiga Emaz Sukses.

Tiba waktunya, Februari 2023, Ade Effendi Zarkasih dan Terdakwa Andi Youna Caterine Bachtiar tidak dapat melakukan pengembalian pinjaman dan pembayaran bagi hasil kepada Novizul Evendi dan Abid Muhammad dari PT. Juru Supervisi Indonesia.

Kemudian pada 20 Mei 2023, Clariezsa Dyah Ayu, Abid Muhammad, melakukan pertemuan dengan terdakwa Ade dan Notaris Hirza Arafatul Lama’ah di Hotel Amarosa Bekasi untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas.

Namun sayangnya, tidak dapat dilakukan penandatanganan PPJB lunas dengan alasan bahwa salsh satu Anggota Direksi PT. Tiga Emaz Sukses meninggal dunia, sehingga terdakwa Andi meminta waktu selama satu minggu untuk penandatanganan PPJB lunas.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Ade Effendi Zarkasih juga mengatakan akan melunasi pinjaman paling lama tanggal 31 Juli 2023 dan akan membuat permohonan kepada Notaris untuk menyerahkan Sertipikat HGB Nomor: 01644 kepada PT. Juru Supervisi Indonesia.

Namun ternyata sampai dengan saat ini terdakwa Ade Effendi Zarkasih dan Andi Youna Caterine Bachtiar tidak melakukan penandatanganan PPJB lunas Sertipikat HGB Nomor: 01644 kepada PT. Juru Supervisi Indonesia serta tidak melakukan pengembalian pinjaman dan pembayaran bagi hasil kepada saksi Novizul Evendi dan saksi Abid Muhammad dari PT. Juru Supervisi Indonesia.

Selanjutnya, pada 11 Oktober 2023 PT. Juru Supervisi Indonesia mengutus Anto untuk melakukan pengecekan alamat PT. Tiga Emaz Sukses dan berdasarkan hasil pengecekan ternyata kantor PT. Tiga Emaz Sukses dalam keadaan kosong.
Selain itu, usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagaimana dijanjikan terdakwa Ade Effendi Zarkasih dan Andi Youna Caterine Bachtiar belum beroperasi dan pintu masuk masih tertutup dengan bambu.

Selanjutnya, Memorandum Of Understanding (MoU) tentang usaha biji plastik tanggal 12 Juli 2020 antara saksi Panto Hitler Sihite dengan terdakwa Ade Effendi Zarkasih yang dilampirkan untuk meyakinkan Novizul Evendi, ternyata fiktif.
Parahnya, tandatangan Panto Bihler Sihite dalam Memorandum Of Understanding usaha biji plastik tersebut diplasukan dengan cara ditandatangani sendiri oleh Ade Effendi Zarkasih untuk meyakinkan Novizul.

Selanjutnya pada 25 Januari 2024 bertempat di Kantor PT. Juru Supervisi Indonesia dilakukan pertemuan antara Novizul Evendi dengan terdakwa Ade Effendi Zarkasih yang kembali berjanji akan mengembalikan uang Novizul Evendi.
Terdakwa Ade, pada tanggal 13 Februari 2024 menyerahkan 2 lembar cek Bank BCA Syariah milik PT. Mugi Trans Perkasa kepada PT. Juru Supervisi Indonesia untuk dicairkan pada tanggal 26 Februari 2024, antara lain:
Cek Nomor: CA 255878 senilai Rp 1.740.000.000 (satu miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) tanggal 13 Februari 2024
Cek Nomor: CA 255877 senilai Rp 2.760.000.000 (dua miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) tanggal 13 Februari 2024
Selanjutnya, pada 26 Februari 2024 saksi Novizul Evendi mendatangi Bank BCA Syariah KC Jatinegara Jalan Jatinegara No. 72 RT 6 RW 3, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur untuk melakukan pencairan cek tersebut.
Namun cek tersebut tidak dapat dicairkan oleh pihak Bank dengan alasan spesimen tandatangan dalam cek tersebut berbeda dan tidak tersedia dana dalam rekening cek tersebut.

Kedua terdakwa, Ade Effendi Zarkasih dan Andi Youna Caterine Bachtiar dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mul)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *