Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Polsek Cikarang Selatan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Depan Pasar Serang Sukadami, Pelaku Masih Pelajar

banner 120x600

Cikarang Selatan – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Cijambe, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di depan sebuah warung milik warga.

Korban berinisial N (53), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Simalungun, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B 6259 WMC yang diparkir di depan warung tempatnya beristirahat. Korban baru menyadari motornya hilang setelah mendengar suara alarm sepeda motor yang tiba-tiba berbunyi pada dini hari.

Saksi berinisial A (26), warga sekitar yang juga pemilik warung, mengatakan bahwa dirinya sempat melihat seseorang berlari menjauh dari lokasi sebelum motor korban dinyatakan hilang. Menyadari hal tersebut, korban dan saksi segera melapor ke Polsek Cikarang Selatan untuk meminta bantuan aparat kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan yang dipimpin oleh IPTU Fifin Edi Hermawan, S.H., bersama IPDA Iyus Andriansyah, S.H., langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah TKP.

Tak berselang lama, sekitar pukul 06.15 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial M (19), seorang pelajar asal Kabupaten Karang Anyar, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual atau dipreteli.

Kapolsek Cikarang Selatan AKP Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Benar, anggota kami telah mengamankan satu orang pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Sukadami. Pelaku masih berstatus pelajar dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Erwin kepada wartawan, Senin (21/10/2025).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan IPTU Fifin Edi Hermawan, S.H., menuturkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi awal.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut seorang diri. Barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan,” jelas IPTU Fifin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.

Korban mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp5 juta akibat kehilangan kendaraannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikarang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan adanya kejadian ini, Kapolsek Cikarang Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan di luar rumah tanpa pengawasan, serta memastikan sistem pengaman tambahan seperti kunci ganda terpasang dengan baik.

Reporter : Iswadi (Jati Pilar – Serang)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *