Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Pemerasan PKL di Cikarang Baru Terungkap, Tiga Pelaku Diamankan Polsek Cikarang Pusat

banner 120x600

Cikarang Pusat – Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus pemerasan terhadap pedagang kaki lima yang terjadi di Jl. Tarum Barat I, Perum Cikarang Baru, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, setelah aksi para pelaku viral di media sosial dan menimbulkan keresahan bagi warga.

Kasus pemerasan itu diduga telah berlangsung sejak April 2023 hingga November 2025, dengan aksi terakhir dilakukan pada Minggu pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Para pelaku disebut memalak pedagang secara berulang, terutama saat hari Minggu pagi ketika banyak PKL berjualan di kawasan tersebut.

Petugas Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat bergerak setelah menemukan video viral berisi rekaman seorang pria meminta uang secara paksa kepada pedagang telur gulung. Dalam video itu tampak korban ketakutan saat didatangi pelaku yang melakukan pengancaman dan pemaksaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi empat pelaku, tiga di antaranya berhasil diamankan, yaitu N.K. (33), R.M. (29), dan A.H. (35). Sementara satu pelaku lainnya, berinisial L, masih dalam pengejaran.

Penangkapan dilakukan di lokasi yang sama dengan TKP setelah anggota opsnal memantau langsung kegiatan para pelaku. Ketika tiba di lokasi, polisi mendapati N.K. sedang meminta uang secara paksa kepada pedagang telur gulung sehingga langsung diamankan di tempat.

Setelah mengamankan pelaku utama, petugas kemudian menangkap dua pelaku lainnya yaitu R.M. dan A.H. di sekitar wilayah tersebut tanpa perlawanan. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Cikarang Pusat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Samsung J3, satu unit motor Honda PCX warna biru B-5226-FUV, uang tunai Rp60.000 hasil pemerasan, dan sebuah topi hitam bertuliskan “Skaters” yang sering digunakan saat beraksi.

Dalam keterangan resminya, Kapolsek Cikarang Pusat menegaskan bahwa tindakan pemerasan terhadap pedagang kecil tidak dapat ditoleransi karena menambah beban masyarakat yang sedang berusaha mencari nafkah.

“Kami bertindak cepat setelah video viral tersebut menyebar. Pelaku sudah meresahkan pedagang sejak dua tahun terakhir. Kami pastikan para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Elia Umboh, S.H., M.H., Kapolsek Cikarang Pusat dalam keterangannya, Minggu (30/11/2025).

Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sambil melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai prosedur.

Reporter : Iswadi (Jati Pilar – Serang)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *