KABUPATEN BEKASI – Dugaan penyimpangan pengelolaan tanah kas Desa Karang Baru di Kecamatan Cikarang Utara kian menguat setelah Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa (IKA FH UPB) resmi melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang menilai aset desa dikelola secara tertutup dan tidak memberikan manfaat bagi keuangan desa.
Diketahui, tanah kas desa merupakan salah satu aset strategis milik desa yang semestinya menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes). Namun, dalam kasus Desa Karang Baru, masyarakat menilai pengelolaannya tertutup dan tidak pernah memberikan manfaat ekonomi bagi kas desa, meski tanah tersebut diduga telah dimanfaatkan selama bertahun-tahun.
Sekretaris IKA FH UPB, Riyanto, menegaskan laporan itu disusun berdasarkan aduan warga dan kajian awal yang dilakukan secara hukum.
“Laporan ini bukan asumsi sepihak. Kami menerima aduan langsung dari masyarakat Desa Karang Baru yang merasa dirugikan,” ujar Riyanto.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi kuat berkurangnya luas tanah kas desa tanpa dasar hukum yang jelas. Tak hanya itu, hasil pemanfaatan tanah kas desa juga diduga tidak pernah disetorkan ke kas desa.
“Ada tanah kas desa yang diduga berkurang, dan hasil pemanfaatannya tidak pernah masuk ke kas desa. Ini bentuk pengabaian hak publik,” tegasnya.
Tanah kas desa sejatinya merupakan aset strategis yang dapat meningkatkan pendapatan asli desa. Namun dalam kasus Desa Karang Baru, masyarakat menilai manfaat ekonomi dari aset tersebut tidak pernah dirasakan.
Riyanto menambahkan, jika benar hasil pemanfaatan tanah tidak tercermin dalam APBDes, maka hal itu patut dipertanyakan secara serius.
“Tanah kas desa adalah aset negara yang wajib dikelola transparan dan akuntabel. Kalau berkurang dan hasilnya tidak masuk ke APBDes, itu jelas bermasalah,” katanya.
Atas dasar laporan masyarakat dan data awal yang dihimpun, IKA FH UPB menilai terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kepala Desa Karang Baru di Kecamatan Cikarang Utara tersebut.
Dugaan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika aset desa berkurang tanpa dasar hukum dan hasilnya tidak pernah masuk ke kas desa, maka ada dugaan kuat perbuatan melawan hukum,” ujar Riyanto.
IKA FH UPB secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui langkah konkret, mulai dari audit aset tanah kas desa, pemeriksaan dokumen APBDes, hingga penelusuran aliran hasil pemanfaatan tanah.
Sementara itu, Ketua IKA FH UPB, Magfurur Rochim, menilai praktik pengelolaan aset desa yang tertutup berpotensi melahirkan korupsi secara sistematis apabila tidak ditindak tegas.
“Ketika masyarakat sudah bersuara dan melapor, aparat penegak hukum tidak boleh diam,” kata Magfurur.
Ia menegaskan, tanah kas desa merupakan hak rakyat yang wajib dilindungi negara. “Tanah kas desa adalah hak rakyat. Jika dirampas dan hasilnya tidak masuk ke kas desa, maka itu adalah kejahatan terhadap kepentingan publik,” pungkasnya.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara transparan dan profesional demi menjaga aset desa dan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Karang Baru dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Sekadar informasi, kasus Desa Karang Baru menjadi pengingat pentingnya pengawasan publik terhadap pengelolaan aset desa agar tidak menjadi celah praktik korupsi di tingkat pemerintahan paling bawah. (Iky)
















