Cikarang Selatan – Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjualan dan peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan butir obat keras golongan daftar G dari sebuah warung yang berkedok toko ponsel.
Kapolsek Cikarang Selatan, AKP Erwin Setiawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran obat keras tanpa izin di sekitar Jalan Raya KH Ma’mun Nawawi, Desa Sukadami.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut,” ujar AKP Erwin Setiawan, Selasa (19/1/2026).
Pengungkapan dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah warung atau Toko Serba Ponsel yang berlokasi di Jalan Raya KH Ma’mun Nawawi, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Warung tersebut terlihat menjual perangkat ponsel, pulsa, dan token listrik, namun hasil penyelidikan polisi menemukan adanya aktivitas penjualan obat keras golongan G tanpa izin resmi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial TFQ serta seorang saksi berinisial RZ yang berada di lokasi saat penangkapan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan obat keras yang dijual tanpa izin dan tanpa resep dokter, dan pelaku mengakui perbuatannya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp221.000 hasil penjualan, sebanyak 1.500 butir obat Hexymer (Eximer), 60 butir obat Tramadol, serta satu unit handphone merek Oppo.
AKP Erwin menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda, dan menjadi salah satu fokus utama penindakan kepolisian.
“Peredaran obat keras ilegal ini sangat meresahkan dan berpotensi merusak kesehatan masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan IPTU Fifin Edi Hermawan, S.H., bersama Panit Opsnal Reskrim IPDA Iyus Andriansyah, S.H., serta anggota Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Selatan.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polsek Cikarang Selatan juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya.
Reporter : Iswadi (Jati Pilar – Serang)
















