Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Isu Mogok Kerja di PT Epson Cikarang Dibantah, bukan mogok kerja tapi sabotase produksi

banner 120x600

Kabupaten Bekasi – Pihak manajemen PT Indonesia Epson Industry yang berada di kawasan EJIP, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, angkat bicara terkait isu rencana mogok kerja yang disebut-sebut akan dilakukan sebagian karyawan pada 25 Februari 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Salahudin Gaffar, perusahaan menilai kabar tersebut perlu dikaji secara menyeluruh karena secara aturan, syarat mogok kerja tidak terpenuhi.

Pasal 63 PKB ayat 8 dan 9 telah senada dengan Kepmenaker 232 / Men / 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Tidak Sah dan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang PHI.

Perundingan bipartit sudah berlangsung 13 kali dan masih akan berlangsung melalui pihak mediator. Perusahaan tidak menyatakan deadlck, semua tuntutan secara keseluruhan telah dipenuhi baik yang normatif. Permasalahan sekarang sudah masuk ranah mediasi. Jadi tidak ada alasan apapun yang sah untuk mogok kerja. Sabotase yang mereka akan lakukan dan kalau terjadi itu sanksinya PHK sesuai Pasal 62 PKB.

“Kalau berbicara soal mogok kerja, dasarnya apa dulu? Secara hukum tidak bisa begitu saja dinyatakan mogok. Salah satu syaratnya adalah perusahaan tidak mau berunding. Sementara faktanya, kami sudah 13 kali melakukan pertemuan, terakhir bahkan di Dinas Tenaga Kerja, dan bisa saja berlanjut menjadi 15 kali,” ujar Dr. Salahudin, Minggu (22/2/26).

Ia menegaskan, komunikasi antara perusahaan dan perwakilan pekerja masih terbuka dan terus berjalan. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan yang sah untuk menghentikan aktivitas kerja secara sepihak.

Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila terjadi kebuntuan, penyelesaian harus ditempuh melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Kalaupun terjadi deadlock, mekanismenya jelas, harus masuk tahap mediasi dan bisa dilanjutkan ke PHI. Jadi tidak serta-merta menyatakan mogok,” tegasnya.

Dari sisi substansi, ia memastikan bahwa kewajiban normatif perusahaan telah dilaksanakan. UMSK disebut sudah diselesaikan, termasuk penyesuaian bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Selain itu, komponen tambahan seperti penyesuaian khusus pada level tertentu.

“Yang terjadi ini lebih pada pemaksaan keinginan. Ada sebagian kecil yang menganggap harus sesuai dengan ekspektasi mereka. Padahal dalam kebijakan perusahaan, tidak mungkin semua pihak merasa sepenuhnya puas,” katanya.

Dengan situasi yang berkembang, perusahaan mencurigai adanya indikasi tindakan yang berpotensi mengganggu proses produksi. Hal tersebut dinilai tidak bisa bisa ditolerir.

Ia mengingatkan bahwa dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), terdapat ketentuan mengenai sanksi apabila terjadi pelanggaran yang merugikan perusahaan, termasuk kemungkinan pemutusan hubungan kerja.

“Kami mengimbau agar rekan-rekan pekerja tidak mudah terprovokasi. Mari kembali pada aturan dan mekanisme yang sudah disepakati bersama,” ujarnya.

Dr. Salahudin yang juga pakar ketenagakejaan, menambahkan, jika mengacu pada PKB khususnya Pasal 62 ayat 8 dan 9, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, prosedur mogok kerja yang sah tidak terpenuhi dalam kondisi seperti yang terjadi saat ini di PT Epson.

“Normatif sudah diberikan. Mekanisme sudah ada. Tapi mediasi justru ditolak. Kalau seperti ini, kesannya menjadi alat pemaksaan kehendak dan penekanan terhadap perusahaan. Itu yang perlu diluruskan,” pungkasnya.

Reporter : Iswadi (Jati Pilar – Serang)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *