Bekasi – Seorang warga Perumahan Villa Bekasi Indah 1, Blok F2 No. 10, Mangunjaya, Tambun Selatan, Bekasi, menjadi korban penipuan pembelian produk perawatan bayi My Baby melalui media sosial Facebook. Korban tertipu setelah memesan 707 pcs produk tersebut dengan total kerugian mencapai Rp17.675.000.
Menurut keterangan korban, pada 5 Mei 2025, ia berkenalan dengan seorang pelaku yang menggunakan akun Facebook bernama “Siti Nur Azizah” di grup “Trader Unilever”. Karena tertarik dengan produk My Baby yang ditawarkan, korban langsung menghubungi pelaku via inbox dan meminta nomor telepon untuk melakukan pemesanan.
Korban kemudian memesan 700 pcs produk My Baby. Di hari yang sama, pelaku mengirimkan barang menggunakan layanan Lalamove. Setelah diperiksa, jumlah barang sesuai, sehingga korban mentransfer pembayaran.
Namun, keesokan harinya, saat korban membongkar kemasan, ia menyadari bahwa produk yang diterima bukan asli melainkan palsu. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan perbedaan pada kemasan dan kualitas produk.
Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambun Selatan untuk proses hukum, Ke pihak Bank BCA untuk memblokir rekening pelaku, dan PT My Baby untuk verifikasi produk dan tindakan lebih lanjut.
“Saya sangat kecewa karena sudah percaya dan transfer uang dalam jumlah besar. Produknya ternyata palsu, dan ini merugikan saya Rp17,6 juta. Saya harap polisi bisa menangkap pelaku agar tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar korban.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi online, terutama melalui media sosial. Pastikan penjual terpercaya dan lakukan pengecekan sebelum melakukan pembayaran.
Reporter : Iswadi (red)