banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Polsek Cikarang Selatan Akhir-akhir Ini Sering Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Cikarang Selatan

banner 120x600
banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Bekasi – Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekira pukul 04.30 WIB di kontrakan milik Haji Kasmiyanto, Kampung Cijingga RT 002/002, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Korban diketahui bernama Ahmad Rizki Awaludin (26), seorang karyawan swasta, yang tinggal di Kampung Cijingga. Saat kejadian, motor Yamaha NMAX miliknya dengan nomor polisi B-4793-FSU tengah diparkir di depan kontrakan.

banner 400x130

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Pelaku pencurian diketahui inisial SD alias Bes (41), warga Kampung Medang Asem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Saat beraksi, pelaku merusak lubang kunci motor menggunakan kunci letter T. Namun alarm motor berbunyi sehingga membangunkan korban. Korban yang curiga langsung memergoki pelaku dan berteriak “maling” hingga warga sekitar membantu mengejar dan menangkapnya.

Pelaku sempat diamankan warga di kantor Desa Serang, Kampung Jati Pilar, sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas Tim Opsnal sedang melakukan patroli wilayah Desa Serang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa delapan mata kunci letter T, sejumlah kunci kontak, pisau, kunci pembuka rem cakram, BPKB, STNK, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban.

Kapolsek Cikarang Selatan, AKP Erwin Setiawan, S. I. K., MH.,, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Pelaku tertangkap tangan oleh warga setelah mencoba membawa kabur sepeda motor korban. Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraannya dan tidak lengah, terutama di malam hari. Kami juga mengapresiasi kepedulian warga yang cepat membantu korban hingga pelaku berhasil ditangkap,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Reporter : Iswadi (Jati Pilar – Serang)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya, Jika Ingin Beriklan dan Ingin diliput Oleh Media Kami Silahkan Hubungi Admin kami WA 0858-8585-0319 atau 0882-1971-9399

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *