Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cabangbungin berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor) yang terjadi di Kampung Garon RT 005/003, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (25/9/2025) sore.
Pelaku berinisial W (25), warga Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, diamankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 3241 KXC dan satu buah kunci kontak.
Korban dalam kejadian ini adalah Jamaludin (36), warga Kp. Garon Tengah Desa Setialaksana. Saat itu korban memarkirkan motornya di pinggir tanggul persawahan. Tak lama kemudian, ia mendapati kendaraannya dibawa oleh orang tak dikenal.
Korban langsung berteriak “maling-maling” sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Personel Unit Reskrim Polsek Cabangbungin yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian.
Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Candra, SH., MH. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pada Kamis sore anggota kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Saat itu pelaku tertangkap tangan usai berusaha membawa kabur kendaraan milik korban,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan pihaknya akan melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Cabangbungin. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan lain,” jelasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika memarkirkan kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau warga agar selalu berhati-hati, gunakan kunci ganda, dan parkir di tempat yang aman. Jika ada kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter : Iswadi (Jati Pilar – Serang)