Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Tertangkap Usai Curi HP dan Uang di Toko Dimsum Depan Perum Imanan Residence Desa Serang, Pelaku Diamankan Polisi di Cikarang Selatan

banner 120x600

Cikarang Selatan, Bekasi – Seorang pria berinisial RDS (27) warga Perum Mutiara Bekasi Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian di sebuah ruko yang berlokasi di Depan Perum Imanan, Kampung Jati Pilar, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Senin (20/10/2025) siang.

Kejadian terjadi sekitar pukul 14.21 WIB di toko Minul Dimsum. Saat itu, korban Mita Rohmah (31) tengah berada di bagian belakang kios untuk menyiapkan dagangan. Ia kemudian melihat bayangan seseorang di dalam kios dan langsung berteriak menegur pelaku. Namun, pelaku justru kabur sambil membawa HP iPhone 11 Pro Max dan uang hasil penjualan. Korban bersama warga sekitar langsung mengejar hingga pelaku berhasil diamankan beberapa meter dari lokasi kejadian.

Pelaku yang diketahui bernama RDS kemudian diserahkan ke Polsek Cikarang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP iPhone 11 Pro Max, uang tunai Rp100.000, dan sepeda motor Yamaha Mio bernopol F 3830 EG yang digunakan pelaku saat melarikan diri.

Kapolsek Cikarang Selatan AKP Erwin Setiawan, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan berkat kesigapan warga dan koordinasi cepat petugas di lapangan.

“Benar, anggota kami telah mengamankan seorang pria pelaku pencurian di salah satu ruko di wilayah Desa Serang. Pelaku sempat berusaha kabur, tapi berhasil ditangkap warga dan langsung kami amankan ke Polsek untuk pemeriksaan,”ujar AKP Erwin Setiawan saat dikonfirmasi media, Senin malam (20/10/2025).

AKP Erwin menegaskan, pihaknya tetap mengapresiasi langkah cepat masyarakat yang membantu aparat dalam menangkap pelaku kejahatan, namun tetap mengimbau agar tindakan tersebut dilakukan dengan cara yang tertib tanpa kekerasan.

“Kami imbau masyarakat tetap melapor ke pihak kepolisian bila menemukan tindakan kriminal, jangan main hakim sendiri. Biarkan proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan IPTU Fifin Edi Hermawan, S.H., menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku mengakui perbuatannya.

“Dari interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban. Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,”terang IPTU Fifin Edi Hermawan.

Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, terutama di area usaha atau toko yang rawan disusupi pelaku kejahatan.

Reporter : Iswadi (Jati Pilar – Serang)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *