Unit PPA Polres Metro Bekasi Dan Dinsos Diduga Hilangkan Arsip, Kasus Pencabulan Anak Ditolak Kejaksaan.
BEKASI, guecikarang.co.id – Unit PPA Polres Metro Bekasi dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi Diduga menghilangkan Arsip kasus Pencabulan Anak, karena hal tersebut P21 ditolak Kejaksaan Kabupaten Bekasi. Kamis (6/11/25)
Kasus Pelecehan seksual terjadi pada Juni 2023 lalu yang ditangani PPA Polres Metro Bekasi sempat mandek, hingga akhirnya kasus tersebut viral di media sosial di Agustus 2025 dan dilakukan penangkapan.
Namun setelah hampir tiga bulan penahanan, Korban kecewa dikarenakan kasus masih P19 karena berkas Peksos di PPA dan dinsos hilang sehingga berkas dikembalikan oleh kejaksaan
Muhammad Baihaqi, S.H., M.H dari LBH GP ANSOR Kab. Bekasi mengatakan, Laporan awal dibuat pada 21 Juni 2023 dengan nomor registrasi STTLP/1723/VI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Sampai saat ini perkara tersebut masih P19 karena menurut jaksa berkas kurang lengkap yaitu berkas Paksos dari dinas sosial dan pendampingan psikologi oleh UPTD PPA maka dari itu berkas dikembalikan lagi ke Penyidik.
“Kami sangat menyayangkan kok bisa berkas itu sampai tidak ada arsipnya, dikonfirmasi oleh kami selaku kuasa hukum korban ke pihak dinsos arsipnya tidak ada dikarenakan komputer/laptopnya rusak, dan tanggal 11 dipanggil lagi buat laporan ulang dan di UPTD PPA juga arsip tidak ada sedangkan di SP2HP di tahun 2023 yang di keluarkan oleh unit PPA Polres metro Bekasi dalam poin 3c jelas bahwa sudah pernah melampirkan bekas tersebut.”tegasnya
“Kok bisa sih sampai hilang, dan harus pemeriksaan ulang, harusnya mereka punya arsip, kami kecewa berat atas kinerja 2 Instasi tersebut, sehingga perkara klien kita sampai berlarut-larut, bahkan sampai dikembalikan lagi oleh kejaksaan yang menyebabkan Berkas tidak naik Ke P21. “Tandasnya
“Kalau perkara klien saya tidak segera di tindaklanjut, kami akan buat laporan ke Propam dan Inspektorat agar mereka mengkoreksi kinerja instansi tersebut.
“bahwa selain itu juga Ujar M. Baihaqi juga menilai kekecewaanya dengan kinerja Unit PPA Polres Metro Bekasi dikarenakan sudah hampir 3 tahun pelaku pencabulan klien kami belum adanya kepastian hukum” selain itu, baihaqi juga menyampaikan bahwa kasus anak tersebut adalah kasus Extra Ordinary Crime atau kejahatan luar biasa. yang mana negara harus hadir dalam menyelsaikan penegakan hukumnya dan harus secepatnyapenegak hukum di tangani serius dalam menyikapi kasus pencabulan anak tersebut”
















