Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Belajar dari YouTube dan Bermodal Alat Beli Dari Online Shop, Dua Pria di Bekasi Cetak Uang Palsu

banner 120x600

Kab. Bekasi – Dua pria di Kabupaten Bekasi nekat memproduksi uang palsu setelah mempelajari caranya dari video YouTube dan membeli seluruh perlengkapan pencetaknya melalui toko online. Dengan alat sederhana seperti laptop, printer, kertas HVS, hingga setrika, keduanya berhasil mencetak jutaan rupiah uang palsu yang kemudian digunakan untuk transaksi kecil agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Kasus ini terungkap setelah warga di Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, mencurigai transaksi pembelian bensin menggunakan uang yang tampak berbeda dari uang asli. Warga lalu melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian yang langsung merespons dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil mengamankan tersangka pertama, Erwin Syaripudin alias Erwin. Saat diamankan, polisi mendapati sejumlah lembar uang palsu yang telah dicetak dan siap diedarkan. Temuan itu mendorong polisi melakukan pengembangan untuk mencari sumber pembuatannya.

Berdasarkan keterangan tersangka Erwin, polisi kemudian bergerak ke Perumahan Gramapuri, Cikarang Barat, dan menangkap tersangka kedua, Derry Van Hara alias Derry. Derry diketahui sebagai pembuat utama uang palsu tersebut. Ia merakit proses produksinya sendiri setelah mempelajari teknik pencetakan lewat video tutorial di YouTube.

Derry juga mengaku membeli seluruh alat produksi, seperti printer, tinta, kertas HVS, alat potong kertas, setrika, stiker, dan pita, melalui platform belanja online. Dengan peralatan itu, ia dapat mencetak lembaran menyerupai uang asli, kemudian memotong dan menyetrikanya agar lebih rata dan meyakinkan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa apa yang dilakukan kedua pelaku merupakan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Para pelaku membeli perlengkapan dari toko online dan belajar lewat YouTube. Mesin sederhana tetap bisa menghasilkan uang palsu dalam jumlah besar jika tidak diawasi. Ini kejahatan serius,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa para pelaku telah memproduksi uang palsu sejak Oktober 2025, dengan total hasil cetakan mencapai sekitar Rp 20 juta. Sebagian besar hasil cetakan belum sempat diedarkan dan masih berupa lembaran HVS yang belum dipotong.

“Pelaku sengaja menggunakan modus transaksi kecil seperti membeli bensin. Cara ini digunakan untuk menguji sekaligus mengedarkan uang palsu dengan risiko lebih kecil terdeteksi,” tambah Kapolres Metro Bekasi dalam keterangannya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 197 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 36 lembar pecahan Rp50.000. Selain itu turut diamankan barang bukti berupa laptop Lenovo, kertas HVS, tinta printer, alat pemotong kertas, setrika, stiker, dan pita yang dipakai untuk proses pemalsuan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP terkait pemalsuan dan peredaran mata uang negara yang ancaman hukumannya mencapai hingga 15 tahun penjara.

Reporter : Iswadi (Jati Pilar – Serang)

Selamat Datang di Website Kami, Website Dengan Ribuan Pengunjung Setiap Harinya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *