Cikarang Pusat — Jajaran Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Sebuah mobil Daihatsu Blind Van milik PT Bangga Kantin Jepang yang hilang pada Sabtu (6/12/2025) akhirnya ditemukan, bersama tiga terduga pelaku yang ditangkap di wilayah Pemalang, Jawa Tengah.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa S.I.K., M.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai bentuk respons cepat Polsek Cikarang Pusat dalam menangani laporan masyarakat.
Kasus ini bermula ketika mobil operasional perusahaan tersebut raib pada dini hari sekitar pukul 01.45 WIB. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga bekerja sama dengan salah satu karyawan perusahaan. Kunci kendaraan sengaja diletakkan di titik tertentu agar mudah diambil setelah situasi dipastikan aman.
Dari keterangan saksi internal perusahaan, pelaku terlihat membawa kabur mobil bernomor polisi B-9596-FCK itu. Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp97 juta.
Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat di bawah pimpinan IPTU Akhmad Surbakti, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Titik terang muncul ketika nomor ponsel salah satu pelaku terdeteksi aktif di wilayah Pemalang.
Pada Rabu (10/12/2025) pukul 03.30 WIB, tim melakukan pengejaran dan mendapati mobil curian terparkir di rumah yang berlokasi di Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami, Pemalang. Setelah melakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan tersebut dibawa oleh Dimas Suteja, salah satu dari tiga pelaku.
Ketiganya kemudian diamankan tanpa perlawanan, yakni:
• DS (24) – warga Kabupaten Bogor
• YM (24) – warga Kabupaten Bogor
• JA (18) – warga Kabupaten Karawang
Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit mobil Blind Van, tiga unit handphone, serta dokumen kendaraan.
Polisi telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, menetapkan para pelaku sebagai tersangka, serta melakukan penahanan. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Bekasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolres.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Reporter : Iswadi (Jati Pilar – Serang)
















